Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka menyambut dan memperingati HUT RI ke-73 Tahun 2018, Sat Narkoba dan Alumni Pendidikan Pembentukan Bintara (Dik Tuk Ba) Polri Gelombang II Tahun 2003 menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan donor darah.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Bima, Dikes Kota Bima, BNNK Bima, pihak Pengadilan Negeri Bima dan awak media tersebut dilaksanakan di depan Mako Polres Bima Kota, Selasa (7/7) sekitar Pukul 09.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan bulan Juli kemarin. Tersangka pemilik Sabu-sabu yakni RD dengan barang bukti sebanyak 994,2 Gram. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 984,14 gram, untuk uji laboratorium sebanyak 0,06 Gram, kemudian untuk barang bukti persidangan sebanyak 10 Gram.
“Pemusnahan ini merupakan hasil penetapan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bima,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Tauziri dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai protap dan aturan yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti terlarang.
“Pemusnahan ini harus disampaikan pada masyarakat agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi para bandar yang masih berkeliaran. Untuk itu peran para awak media sangat dibutuhkan untuk membantu menyampaikan kegiatan ini lewat tulisan,” harapnya.
*Kahaba-05