Kota Bima, Kahaba.- HR (45) perempuan asal Kelurahan Paruga yang diringkus beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka. HR saat itu ditangkap dengan barang bukti sebanyak Sabu-sabu sebanyak 4,9 gram.
“HR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin, Kamis (11/10).
Diakui Jusnaudin, HR merupakan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini merupakan yang ke empat kalinya, dengan kasus yang sama. Terakhir HR divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bima.
“HR baru dibebaskan sekitar awal bulan September lalu. Belum sampai sebulan dibebaskan, HR sudah langsung terlibat lagi dalam peredaran gelap narkoba,” katanya.
Menurut dia, HR harusnya memperbaiki diri dan bertaubat setelah keluar dari penjara. Bukan melibatkan diri lagi pada pekerjaan yang salah.
“Kami berharap pada warga juga agar tidak terlibat pada peredaran gelap narkoba,” pintanya.
*Kahaba-05