Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Bima tentang perusakan hutan, pembalakan liar dan penguasan lahan tanpa izin. Pemerintah Kecamatan Bolo bersama TNI Polri, Pol PP dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) turun di kawasan hutan lindung watasan Desa Kara dan Leu Kecamatan Bolo untuk menghentikan warga yang merusak hutan, Kamis (18/10).
Sekretaris Camat (Sekcam) Bolo Abas Abubakar mengatakan, dirinya bersama tim mendatangi lokasi pembalakan liar di kawasan hutan lindung watasan Desa Kara dan Leu untuk menyisir warga yang merusak hutan.
“Ternyata kawasan tersebut hampir habis dibabat warga, bahkan lahan tersebut sudah dibakar untuk persediaan penanaman jagung pada musim hujan nanti,“ ungkapnya.
Kata Sekcam, melihat kondisi tersebut, pihaknya bersama unsur keamanan memanggil warga yang sedang beraktivitas di hutan tersebut untuk diberikan pembinaan tentang dampak negatif dari aktivitas perusakan hutan.
“Kita langsung memanggil perwakilan warga yang melakukan pembalakan liar hutan tutupan daerah. Kami melarang mereka melanjutkan aktivitasnya karena belum ada izin dari pemerintah,” katanya.
Abas menegaskan, dalam waktu pihaknya bersama unsur lain di Kecamatan Bolo akan bertemu di aula kantor kecamatan dengan warga yang telah merusak hutan tersebut. Pihaknya pun sudah berikan tanggungjawab Pemdes Kara dan Leu agar mendata semua warga yang merusak hutan.
Menurut dia, aktivitas warga yang merusak hutan tidak boleh dibiarkan, karena akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup generasi akan datang. Pasalnya musibah dan bencana seperti kekeringan, banjir akan terjadi bahkan kawasan pelepasan ternak tidak ada.
“Kalau hutan terus-terus dibabat dan dirusak, kehancuran akan datang,” pungkasnya.
*Kahaba-10