Kabupaten Bima, Kahaba.- Membawa sepucuk senjata api (Senpi) rakitan laras panjang dan melawan petugas saat hendak ditangkap, UM (30) warga Kecamatan Monta dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas, Rabu (19/12). Selain UM, Polisi juga menangkap temannya JN (50) yang juga asal dari Kecamatan Monta.
KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah mengatakan, 2 orang itu diketahui membawa senpi rakitan laras panjang menggunakan mobil. Tim Opsnal langsung mencari tau keberadaan mereka dan ditemukan di area pegunungan Kecamatan Lambitu. Saat itu keduanya mengaku membawa Senpi untuk memburu menjangan. Namun saat hendak diamankan karena melanggar Undang-Undang darurat, UM melawan petugas.
“UM dilumpuhkan karena melawan petugas dan mau melarikan diri, karena tidak mau mengindahkan tembakan peringatan, Tim langsung menembak kaki kanannya,” ujarnya
Kata Dediansyah, setelah diperiksa semua barang bawaan mereka, selain Senpi laras panjang, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti lain seperti 2 bilah parang, 13 butir peluru tajam masih aktif dan perkakas untuk membongkar pasang senjata api, seperti tang, obeng, kunci T dan senter.
“Karena dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Pasal 1 Ayat 1 Tahun 1951, UM dan TJ bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses,” katanya.
*Kahaba-05