Kota Bima, Kahaba.- AB (16) terduga pelaku yang menusuk Amar dengan anak panah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bima Kota pada Sabtu malam kemarin. Pelaku tersebut bahkan ditetapkan tersangka. (Baca. Pemuda ini Dipanah Orang tak Dikenal)
“Setelah dicari dan membangun komunikasi dengan pihak keluarganya, AB menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, Senin (13/5) . (Baca. Malam Ini Warga Rabadompu Datangi Polres, Desak Tangkap Pelaku Penusukan Amar)
Menurut Hilmi, AB akan dikenakan pasal 80 tentang kekerasan pada anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kini AB sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota. Kasus ini sudah naik dalam tahap penyidikan Unit PPA Sat Reskrim.
“Kasus ini sudah naik ke tahap Lidik,” ungkapnya
Untuk 13 orang yang di duga teman AB, sudah selesai diperiksa untuk diambil keterangan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak ada yang terlibat ikut berperan membantu AB saat melukai korban.
“Status 13 orang siswa itu hanya mengamankan diri dan dijadikan sebagai saksi,” katanya.
Hilmi juga mengimbau agar keluarga korban tidak menyimpan dendam dan mengambil tindakan di luar aturan hukum. Mengingat pelaku sudah ditangkap, biarkan hukum yang memproses dan mengadilinya.
*Kahaba-05