Kabupaten Bima, Kahaba.- 2 orang warga Kabupaten Dompu masing-masing I (38) dan N (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian dan diamankan saat transaksi jual beli Sabu-sabu di Kecamatan Monta, Jumat (31/5).
“Polisi dapat informasi dari masyarakat, Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba menyelidiki tempat transaksi tersebut dan meringkus para terduga pelaku,” ujar Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi, Sabtu (1/6).
Diakuinya, dari hasil penangkapan itu, barang bukti satu poket Sabu-sabu yang ditemukan dalam mobil pelaku juga diamankan. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bong, 1 gunting, 3 sedotan, 1 bungkus klip kosong, 1 buah isolasi bening kecil, 1 timbangan, 3 korek api, 3 handphone, 1 mobil jenis Avanza warna silver dengan No. Polisi B 1862 SOH.
“Kini para pelaku sudah diamankan di Polres Bima untuk diperiksa,” katanya.
*Kahaba-05