Kabupaten Bima, Kahaba.- Selain menemukan kerugian negara di Pemerintah Kota Bima, BPK RI Perwakilan NTB juga menemukan sejumlah kerugian negara di Pemerintah Kabupaten Bima. Jumlah temuan sebanyak 13, terdiri dari 9 temuan SPI dan 4 temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan NTB Hery Purwanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, pertama yakni pengelolaan keuangan desa belum sesuai ketentuan. Rekomendasi BPK, memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk berkoordinasi dengan Inspektorat dalam mengawasi penyetoran kekurangan penerimaan pajak negara oleh Bendahara Desa senilai Rp 1.128.176.268.
Lalu, menginstruksikan bendahara desa agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya.
Temuan lain yakni belanja perjalanan dinas pada 3 OPD yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 751.529.099,00. Kemudian rekomendasi BPK, memerintahkan kepala OPD terkait untuk menginstruksikan pelaksana perjalanan dinas agar lebih cermat dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai ketentuan.
Kemudian, menginstruksikan pelaksana perjalanan dinas agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 233.782.299,00 (Rp 546.679.800,00 + Rp 204.849.299,00 – Rp 517.746.800,00) dengan menyetorkan ke kas daerah.
Sementara pada temuan lain yakni pelaksanaan 7 paket pekerjaan pada 4 OPD tidak sesuai kontrak senilai Rp 696.879.702,60. Rekomendasi BPK, memerintahkan kepala OPD terkait untuk menginstruksikan PPK OPD terkait supaya mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp 696.879.702,60 (Rp 123.375.318,14 + Rp 314.489.491,10 + Rp 33.922.247,27 + Rp 225.092.646,09).
Kemudian, kepala OPD terkait untuk menginstruksikan PPK, Pengawas, dan PPHP supaya lebih cermat dalam melaksanakan dan memeriksa hasil pekerjaan.
Untuk temuan lain yang diungkap BPK yaitu, pengelolaan pendapatan retribusi daerah belum dilakukan secara optimal. Rekomendasi BPK yakni memerintahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menginstruksikan Kepala Balai Peralatan dan Laboratorium agar segera melakukan penyetoran atas penerimaan yang dikelolanya ke bendahara penerimaan Dinas PUPR.
Kepala BPPKAD untuk menginstruksikan panitia sewa tanah agar membuat usulan proses sewa tanah dengan mekanisme penunjukan langsung dan lahan prioritas untuk kemudian mengajukan pengesahan juklak tersebut kepada Bupati melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan menetapkan atau mengajukan rekening yang digunakan dalam proses sewa tanah untuk ditetapkan oleh Bupati dan Kepala BPPKAD meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas penerimaan dan penyetoran sewa tanah ke kas daerah
Temuan lain, pencatatan aset tetap belum sepenuhnya didukung dengan data yang lengkap dan valid. BPK pun memerintahkan kepada, Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD dan Kepala OPD selaku pengguna barang agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan serta pengendalian atas pengelolaan BMD.
Kepala OPD selaku pengguna BMD juga agar melaksanakan penatausahaan BMD sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Pengurus Barang pada masing-masing OPD agar melaksanakan penatausahaan BMD sesuai dengan ketentuan dan Kepala Bidang Aset BPPKAD selaku pembantu pengelola BMD agar melakukan rekonsiliasi secara optimal atas penatausahaan aset tetap tanah dengan Kepala Bidang Administrasi Sekretariat Daerah.
*Kahaba-01