Kabar Bima

Kerugian Negara Temuan BPK, Aset 3 ASN Bappeda Disita

397
×

Kerugian Negara Temuan BPK, Aset 3 ASN Bappeda Disita

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak lama lagi batas waktu pengembalian kerugian negara miliara rupiah di Bappeda Kota Bima berakhir. Sesuai ketentuan BPK RI Perwakilan NTB, batas pengembalian tersebut terhitung tanggal 28 Juli 2018. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)

Kerugian Negara Temuan BPK, Aset 3 ASN Bappeda Disita - Kabar Harian Bima
Plt Kepala Inspektorat Kota Bima, Alimudin. Foto: Eric

Karena tidak ada progress pengembalian yang berarti, kabarnya aset milik ASN yang bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian tesebut disita. Aset yang dimaksud berupa sertifikat tanah.  (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)

Plt Inspektorat Kota Bima Alimudin mengakui penyitaan aset tersebut. 3 sertifikat tanah dari 4 orang ASN di Bappeda telah disita. Penyitaan aset telah dilakukan majelis TPTGR, sebagai penjamin bagi BPK selama proses pengembalian berlangsung. (Baca. Temuan di Bappeda, Wahab: Saya Terima Honor Sekali, SPJ Nama Saya Banyak Sekali)

“Kami sudah buat laporan ke BPK, untuk penyitaan aset sebagai penjamin,” katanya, baru – baru ini. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)

Alimudin menjelaskan, dari 3 sertifikat tersebut 1 diantaranya menjadi jaminan 2 ASN. Hanya saja inspektur tersebut tidak merinci luas, lokasi dan nama pemilik sertifikat. Saat ini pun, BPK telah menghitung nilai 3 sertifikat tersebut dan diperkirakan sesuai dengan jumlah kerugian negara Rp 1,1 Miliar lebih.   (Baca. Akademisi Duga Kerugian Negara di Bappeda Mengalir ke Pejabat Tinggi, Polisi Diminta Segera Lidik)

“Totalnya 2 sertifikat. 1 sertifikat, merupakan jaminan untuk 2 ASN. Sedangkan 2 lainnya, masing-masing satu ASN,” bebernya. (Baca. Kerugian Negara Miliaran di Bappeda, Sekda: LHP Sedang Diproses BPK)

Soal progres pengembalian, Alimudin mengaku masih berkisar diangka Rp 200 juta lebih. Jika hingga sisa waktu 60 hari yang diberikan BPK, kerugian negara tidak bisa diselesaikan maka TPTGR yang akan melanjutkan dalam persidangan.  (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)

Sementara itu, Kepala BPK Wahyu Priyono yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan aset tersebut. Pihaknya mendapatkan laporan dari TPTGR Kota Bima, bahwa penyitaan aset telah dilakukan berupa sertifikat tanah. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Polisi Mulai Periksa Setelah Batas Waktu 60 Hari BPK)

“Data di kami, majelis TPTGR Kota Bima sudah menyita sertifikat tanah sebagai jaminan pembuatan SKTJM,” jawabnya singkat.

*Kahaba-01