Kota Bima, Kahaba.- Temuan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar lebih di Bappeda Kota Bima, kini tengah diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Saat ini pihak Bappeda juga disibukkan dengan urusan pengembalian kerugian sampai batas waktu yang ditentukan. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)
“LHP Tahun Anggaran 2017 sedang diproses BPK,” ujar Sekda Kota Bima Muhtar Landa saat ditemui di ruangannya, Senin (16/7). (Baca. Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi)
Diakui sekda, proses pengembalian kerugian negara tersebut selama 60 hari. Terhitung sejak LHP tersebut diserahkan oleh BPK tanggal 28 Mei 2018. (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)
“Jadi sampai batas waktu 60 hari itu tanggal 28 Juli 2018 nanti,” katanya. (Baca. Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi)
Ditanya soal progress pengembalian, Muhtar mengakui tidak hafal. Tapi yang jelas sudah ada pengembalian. Karena jika tidak dikembalikan, nanti akan ditangani TPTGR. (Baca. Temuan di Bappeda, Wahab: Saya Terima Honor Sekali, SPJ Nama Saya Banyak Sekali)
“Nanti akan di sidang di TPTGR, ditentukan berapa angsuran pengembalian, dan dibuat surat keterangan tanggungjawab mutlak tentang pengembalian,” ucapnya. (Baca. Penyidik Tipikor Bidik Dugaan SPJ Fiktif di Bappeda)
*Kahaba-01