Kota Bima, Kahaba.- Terduga pengedar dan penjual narkoba SU alias NI (44) warga Kelurahan Tanjung yang diringkus pekan kemarin, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Senin (22/7) terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 114, 112 dan 127 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sekarang SU sudah Resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota.
“SU mengaku menjual narkoba sudah 3 bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Suaminya sudah tidak bisa mencari nafkah karena sakit,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto, Senin (22/7).
Kata Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan, SU mendapat barang tersebut dari salah satu warga Kelurahan Sarae yang sudah dikantongi identitasnya. Hingga kini, pihaknya masih menyelidiki orang tersebut. Jika hasil penyelidikan nama yang disebutkan SU itu benar memiliki dan menguasai narkoba, maka akan segera ditangkap.
“Kami harus hati-hati untuk mengungkap para bandarnya. Jika gegabah, maka usaha kami akan sia-sia,” tuturnya.
Untuk itu Kasat juga mengimbau pada semua elemen masyarakat untuk tetap membantu polisi memberikan informasi setiap transaksi jual beli narkoba. Karena informasi dari masyarakat sangat membantu untuk menangkap para pengedar dan para bandar narkoba.
“Segera laporkan ke kami jika mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba,” sarannya.
*Kahaba-05