Kota Bima, Kahaba.- Agus Mawardy yang memiliki akun Facebook Bima Mawardy beberapa pekan terakhir viral di medsos. Pasalnya, sejumlah statusnya di Facebook telah mendulang berbagai pengaduan oleh para pimpinan daerah di Bima.
Setidaknya ada 2 pejabat tinggi di Bima yaitu Bupati Bima dan juga Kapolres Bima Kota yang menempuh jalur hukum dan melaporkan secara resmi pimred salah satu media online di Bima itu ke aparat penegak hukum
“Saat ini saya menghadapi 2 pengaduan yaitu dari Kapolres di Polres Bima Kota dan Bupati Bima di Polda NTB. Keduanya tentang dugaan penghinaan di sosmed,” jelas Agus, Jumat malam (2/8).
Kata dia, dalam proses pengaduan bupati di Polda, ia mengaku sudah menerima surat perintah pelepasan sebagai tersangka.
“Dalam pengaduan bupati di Polda NTB saya sudah ditetapkan tersangka. Dan saya dalam surat tersebut ditangkap tanggal 29 Juli 2019 pukul 11.00 Wita. Namun, karena dalam kasus ini tidak cukup bukti dan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, maka saya tidak bisa ditahan,” katanya.
Untuk itu sambungnya, karena pengaduan tersebut sudah merusak martabat, nama baik dan menciderai eksistensinya sebagai seorang jurnalis. Dalam waktu dekat, Agus berencana akan melapor balik Bupati Bima.
“Saya dibawa dari Bima ke Mataram seperti teroris dengan pengawalan senjata dan pakai pesawat. Mana rumah saya yang juga kantor redaksi media digeledah bak penjahat sungguhan,” ungkapnya.
Tentu saja, ia menilai, atas keadaan penghinaan diri, keluarga dan martabat profesi, dirinya akan tuntut balik Bupati Bima.
“Saya akan hadapi ini tanpa didampingi penasehat hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbag Informasi dan Pemberitaan Setda Kabupaten Bima Zainuddin mengaku belum dapat info tentang hal itu. Tapi menurutnya, melalui proses hukum dalam suatu perkara hukum adalah hal yang lumrah dan setiap warga berkedudukan sama.
“Siapapun yang merugikan ataupun dirugikan tentunya akan melalui proses sesuai norma-norma hukum. Perangkat hukumlah yang akan bekerja,” jawabnya.
*Kahaba-01