Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menghelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bima tahun 2019, Selasa (13/8) di Gedung Sinar AS Bolo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua partai politik peserta pemilu, Bawaslu, TNI, Polri dan pihak-pihak terkait.
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran menyampaikan, KPU Kabupaten Bima melakukan penetapan pada hari terakhir dari jadwal penetapan. Hal itu disebabkan karena ada gugatan hasil Pemilu Legislatif untuk Dapil Bima 6 yang diajukan Partai Nasdem di Mahkamah Konstitusi.
“Kami menunggu dulu keputusan gugatan itu,” ujarnya.
Kata dia, setelah melalui proses persidangan di MK lanjut Imran, gugatan Partai Nasdem diputuskan ditolak seluruhnya. Pembacaan putusan disampaikan MK pada tanggal 9 Agustus 2019 lalu.
“KPU berhasil memenangkan gugatan itu,” katanya.
Karena itu sambung Imran, sesuai aturan KPU Kabupaten Bima dapat melakukan penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD paling lambat 5 hari pasca putusan MK.
“Atas dasar itu, jadi tidak ada halangan lagi bagi kami untuk melaksanakan penetapan,” jelasnya.
Hasil penetapan itu tambah dia, akan diserahkan juga salinannya kepada semua pihak terkait dan diumumkan secara terbuka agar diketahui masyarakat luas.
Pantauan langsung media ini, pleno penetapan tersebut dikawal dan diamankan oleh pihak kepolisian dan TNI. Prosesnya berjalan aman dan terkendali.
*Kahaba-10