Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka HUT ke -74 RI, Rutan Kelas 2B Bima mengadakan upacara pemberian remisi umum tahun 2019 untuk sejumlah narapidana, di Rutan Bima, Sabtu (17/8).
Upacara dihadiri Walikota Bima, Wakil Walikota Bima, Bupati Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima Kasat Binmas Polres Bima Kota.
Kepala Rutan Bima H Halik mengatakan, dari 270 orang yang menghuni Rutan Kelas 2B Bima, jumlah usulan yang mendapatkan remisi umum tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 81 orang.
“Dari 80 orang yang mendapatkan remisi tersebut, semuanya miliki besar remisi yang berbeda-beda. sementara 1 orang lainnya mendapat remisi lajur 2, yakni langsung bebas dengan dengan besaran remisi 1 bulan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Halik juga menyinggung terkait kondisi Rutan Bima saat ini. Keberadaan narapidana yang over kapasitas membuat tugas dan fungsi Rutan terhambat. Maka ini menjadi salah satu kendala bagi kelancaran aktivitas di Rutan Bima.
“Dengan Kondisi ini, kami akan memindahkan sebagian narapidana tersebut ke LP Dompu, LP Sumbawa dan LP Mataram,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten Bima dan Walikota Bima dapat memberikan dukungan, sehingga LP Bima dapat terbentuk.
“Jumlah narapidana di Rutan Bima ini sebanyak 270 orang, sementara kapasitas hanya mampu menampung 135 orang. Ini over kapasitas 100 persen,” katanya.
Sementara itu Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri menyampaikan, kondisi Rutan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Kelebihan penghuni tentu menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya setiap penyimpangan di Rutan.
“Insya Allah ini akan menjadi skala prioritas bagi pemerintah dan ini akan siap kami bantu lahan di Kabupaten Bima,” tuturnya.
*Kahaba-07