Kabupaten Bima, Kahaba.- NZ (40) warga Desa Soro Kecamaatan Lambu merupakan pemburu Rusa di Pulau Komodo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT dan Polda NTB. Akibat aksi tindak kriminalnya itu, pelaku pun ditangkap di rumah salah satu nelayan di Desa Dumu Kecamatan Langgudu, Kamis (29/8) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Saat ditangkap NZ ditembak karena melawan petugas,” ungkap Kasi Intel Sat Brimob DA NTB AKP Bagus Eka Prasetya.
Kata dia, setelah lama dicari dan diselidiki keberadaanya, NZ akhirnya ditemukan di Desa Dumu Kecamatan Langgudu. Dari tangan pelaku, anggota Resmob Sat Brimob Polda NTB mengamankan satu pucuk senjata rakitan laras panjang jenis Moser, yang digunakan untuk memburu rusa di Pulau Komodo.
“Kami juga mengamankan 35 butir amunisi 5 TJ Kaliber 5,56 dan tiga buah senter kepala untuk berburu,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NZ kini diamankan di Kantor Sat Brimob Detasemen Pelopor A Bima. Jika ada fakta baru dari hasil pemeriksaan, yang terlibat dalam perburuan ilegal satwa dilindungi akan dilakukan pengembangan.
*Kahaba-05