Kota Bima, Kahaba.- Hasil gelar perkara tanggal 28 November 2019, 3 orang yang ditangkap di Kecamatan Sape beberapa hari lalu, SAF (42) dan AN (29) warga Desa Naru serta IL (39) warga Desa Sangiang akhirnya ditetapkan tersangka. Salah satunya diancam hukuman mati.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin menyampaikan, tersangka IL memiliki cukup alat bukti dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Untuk tersangka AN, juga cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan, karena melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Sementara sangkaan pasal untuk SAF adalah Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati,” ungkapnya, Selasa (3/12).
Mantan Kapolsek Asakota itu juga menyampaikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota. Kini penyidik Sat Narkoba sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Jika berkasnya sudah selesai, kami akan segera mengirim ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05