Kota Bima, Kahaba.- Diduga sebagai residivis kasus narkoba yang ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota pada awal Januari lalu, FU (33) warga Rabadompu Barat ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan MT alias BR (39) warga Kelurahan Na’e, yang juga ditangkap beberapa hari lalu di Lingkungan Pelita bersama YD warga Tanjung, diancam hukuman (15) tahun penjara karena melanggar pasal 112 dan 117 ayat 1 undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Kalau FU melanggar pasal 114, 112 dan pasal 127 ayat 1 dan diancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan YD yang diamanakan bersama MT kita jadikan saksi, karena berada di TKP saat proses penggerebekan MT,” sebut Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin, Kamis (16/1).
Kasat juga selalu mengimbau agar masyarakat tetap membantu polisi untuk sama-sama mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Karena menyelamatkan bangsa dari bahaya virus narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Jika mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba serta mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba disekitarnya, segera laporkan ke Polisi terdekat, agar segera di tindaklanjuti.
“Kami siap bergerak kapanpun dan dimana pun jika mengetahui dan menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba,” tegasnya.
*Kahaba-05