Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengeluarkan keputusan penonaktifan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK di 18 kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran menjelaskan, keputusan ini akan berlaku mulai 1 April 2020, menyusul dampak penundaan sebagian tahapan pemilihan serentak 2020 akibat pandemi Virus Corona (Covid 19).
“Jadi yang kita nonaktifkan mulai dari PPK dan Sekretariat PPK. Sedangkan untuk PPS memang sudah kita tunda pelantikannya,” papar Imran, Senin (30/3) sore.
Dasar penonaktifan PPK terangnya, mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 285 Tahun 2020 tentang tindaklanjut tahapan pemilihan serentak 2020 oleh PPK dan PPS.
Dalam surat itu diminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menunda masa kerja PPK, Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS dengan mengubah surat keputusan sebelumnya.
Kemudian Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 dan SE KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun tahapan pemilihan yang ditunda yakni pelantikan dan masa kerja PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP dan Pelaksanakan Coklit serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Jika mencermati tahapan yang ditunda sambungnya, hal ini secara langsung berkorelasi dengan masa kerja badan ad hoc yang ditunda.
Untuk memastikan hal ini, KPU Kabupaten Bima tentu akan menunggu aturan dan instruksi lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI.
“Pada prinsipnya, kami di daerah hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan KPU RI. Apabila ada perubahan atau informasi lebih lanjut tentu akan kami sampaikan kembali kepada semua pihak di Kabupaten Bima,” tegasnya.
*Kahaba-10