Kabar Bima

Dana Desa Pemdes Bolo tidak Bisa Dicairkan, PMD Blokir Jalan

379
×

Dana Desa Pemdes Bolo tidak Bisa Dicairkan, PMD Blokir Jalan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dana Desa (DD) Pemerintah Desa Bolo Kecamatan Madapangga tidak kunjung cair, sejumlah warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Bolo (PMB) menggelar aksi unjuk rasa dan memblokir jalan di Cabang Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, sekitar pukul 08.00 Wita, Senin (4/5).

Dana Desa Pemdes Bolo tidak Bisa Dicairkan, PMD Blokir Jalan - Kabar Harian Bima
PMD saat aksi blokir jalan. Foto: Yadien

Akibat aksi tersebut arus lalu lintas Bima Dompu lumpuh total, sehingga kemacetan panjang tidak dapat dielakan.

Korlap aksi Rizal Patikawat mengatakan, dalam menjalankan roda pemerintahan ia merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam menaungi kepentingan rakyat. Namun saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui DPMDes terkesan menghalang-halangi proses pencairan anggaran Desa Bolo Kecamatan Madapangga.

Bentuknya dengan menghambat pemberian Surat Keputusan terkait Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Desa Bolo Kecamatan Madapangga Tahun 2020, yang sejatinya merupakan dasar acuan Pemerintah Desa Bolo ke depan dalam menyusun kembali Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2020.

“Aksi hari ini terpaksa dilakukan sebagai bentuk kekecewaaan terhadap Dinas DPMDes Kabupaten Bima yang sengaja menghambat proses pencairan anggaran,” ujar Rizal.

Orator lain, M Yadin Faturahman menegaskan, jangan sampai akibat dari keegoisan beberapa pihak yang memiliki kepentingan, seluruh warga Desa Bolo dirugikan. Apabila RKPDes belum tuntas, maka acuan yang digunakan Pemdes dalam menyusun RAPBDES yang selanjutnya menjadi PERDes APBDes Desa Bolo tidak ada, akan berimbas pada anggaran desa selama 1 tahun penuh yang harusnya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak dapat disalurkan.

“Apalagi saat ini sedang terjadi wabah yang mendunia yakni virus Corona yang membutuhkan penanganan pencegahan yang sangat serius dari Pemerintah,” ujarnya.

Kata dia, pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah hingga pemerintah desa agar dapat menggunakan anggaran desa sebesar 30 persen dari total anggaran dana desa untuk digunakan penanganan Virus Corona, baik dalam bentuk bantuan langsung tunai untuk masyarakat hingga program penanganan yang lain.

“Program penanganan Covid terancam tidak dapat dilaksanakan jika dana desa tidak segera cair,” katanya.

Orator lainnya Syarif mengungkapkan, akibat dari DD yang belum bisa dicairkan, banyak sekali kegiatan yang belum dilaksanakan, sehingga merugikan warga desa setempat.

“Semua aparatur desa, BPD dan lainnya belum mencicipi hak atas kinerjanya. Termasuk penanganan Covid-19 tidak maksimal,” ucap dia.

Dirinya menegaskan, sebelum Dinas DPMDes menandatangani RKPDes sekaligus mendapatkan rekomendasi pencairan anggaran DD, jangan harap aksi ini akan berakhir.

“Aksi ini akan tetap dilakukan sepanjang tidak ada kejelasan soal pencairan DD,” tegasnya.

*Kahaba-10