Kota Bima, Kahaba.- Akad Nikah ajudan Walikota Bima dan anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima kini berakhir dengan dilaporkannya ke Polres Bima Kota oleh Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19, Senin malam (1/6). (Baca. Akad Nikah Anak Wakil Ketua DPRD di Tengah Covid-19 Disorot Warga)
Laporan itu dilayangkan karena dinilai melabrak protap dan protokoler Covid-19 serta penerapan Pembatasan Sementara Berbasis Kelurahan (PSBK) di wilayah Kota Bima, sesuai Perwali Nomor 24 Tahun 2020. (Baca. Akad Nikah di Tengah Pandemi Juga Dihadiri Walikota dan Wawali Bima)
Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19 terdiri dari Saiful Islam, Muhammad Yasin, Nukrah Uka dan Arifuddin telah memilih menempuh jalur hukum. Surat laporan resmi yang telah disampaikan langsung di Unit Tindak Pidana Tertentu Polres setempat, perihal laporan dugaan tindak pidana wabah penyakit menular. (Baca. Pesta di Tengah Pandemi Covid-19, KUA Raba Sejak Awal Sudah Ingatkan)
Syaiful Islam mengatakan, dasar laporan mereka diantaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. (Baca. Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sampaikan Permohonan Maaf untuk Masyarakat dan Tim Gugus Tugas)
Lalu Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia serta sejumlah peraturan lain.
“Dalam laporan juga kami sampaikan kronologis dan fakta peristiwa akad nikah,” katanya.
Menurut Syaifu Islam, menyadari bahwa bangsa Indonesia saat ini sedang mengahadapi darurat Covid-19, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah, segala aktivitas kantor, sekolah, kampus, perusahaan-perusahaan diliburkan.
Sementara rumah ibadah (Masjid dan gereja) tempat pariwisata, transportasi darat, udara, dan laut pun ditutup sementara waktu, guna penanggulangan penyebaran pandemi global tesebut. Demikian juga halnya dengan aktivitas masyarakat dilarang untuk berkumpul dan mengumpulkan banyak orang menghindari keramaian, serta menjaga jarak dengan tidak berjabat tangan.
“Ini semata-mata dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 agar tidak meluas. Namun pada hari Minggu 31 Mei 2020 saudara Syamsurih Wakil Ketua DPRD Kota Bima menyelenggarakan resepsi akad nikah anaknya dengan menghadirkan dan melibatkan berbagai pejabat daerah serta masyarakat umum lainnya, dengan mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku,” urainya.
Menurut dia, Syamsurih dengan sadar mengetahui bahwa pemberlakuan pembatasan sosial berbasis keluarhan (PSBK) di Kota Bima masih berlangsung. Maka sebagai pejabat publik menunjukan sikap patuh dan konsisten mengikuti perintah dan larangan yang diputuskan secara hukum, untuk tidak berkumpul dan mengumpulkan orang banyak, agar bisa diteladani dan diikuti juga oleh masyarakat lain.
“Tapi pada kenyataannya bahwa Syamsurih mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mengabaikan kepentingan umum atas kepentingan pribadi dan keluarganya,” tegas Syaiful Islam.
Pada laporan itu Tim Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19 juga melampirkan Barang Bukti (BB) berupa foto dan video fisik kegiatan dan keterangan warga setempat. Kemudian menyimpulkan, bahwa pengumpulan massa dalam jumlah banyak merupakan pelanggaran pidana.
“Kami akan kawal terus laporan ini hingga final dan sampai adanya kepastian hukum atas laporan ini,” tambahnya.
*Kahaba-01