Kota Bima, Kahaba.- Akibat pandemi Covid-19 yang saat ini masih terus melanda daerah, pemerintah pusat dan daerah saat ini terus berupaya menyalurkan bantuan sosial dari berbagai sumber dana. Tanpa terkecuali Kota Bima, pun mendapat bantuan dana yang bersumber pemerintah pusat dan Provinsi NTB.
Sekretaris Inspektorat Kota Bima Anwar menyampaikan, agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak adanya pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang, Pemerintah Kota Bima telah membentuk tim saber pungutan liar (Pungli).
“Tim saber pungli ini terdiri dari Inspektorat, Kepolisian, Kodim, Kejari, tokoh masyarakat dan akademisi serta pihak lain,” ujarnya, Selasa (5/4).
Anwar menuturkan, yang menjadi atensi tim saber pungli saat ini adalah pengalihan sejumlah anggaran pemerintah, dirasionalisasikan untuk dipergunakan menanggulangi pandemi Covid-19. Baik berbentuk dana bantuan pusat, provinsi dan daerah yang berbentuk bantuan sosial (bansos).
“Bentuk pengawasan dan kontrol yang kami lakukan adalah saat proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi penggunaan dana bansos. Karena dikhawatirkan, ada oknum yang memanfaatkan momen dengan melakukan penarikan diluar prosedur,” katanya.
Maka dari itu, guna memudahkan sistem kerja tim saber pungli di lapangan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau lembaga terkait untuk melaporkan segera bila terjadi tindakan pungli saat dana bansos disalurkan.
“Segera laporkan kepada kami melalui layanan on line dengan nomor 085338622090, dan kami akan segera lakukan penindakan,” sarannya.
Anwar menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum mendapat laporan dugaan tindakan pungli satupun di tengah masyarakat. Namun bila menemukan indikasi, segera melaporkan kepada tim saber pungli atau aparat penegak hukum.
*Kahaba-04