Kota Bima, Kahaba.- Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik menyampaikan klarifikasi soal ketidakhadiran pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan DPRD Kota Bima bersama Front Masyarakat Peduli Transparansi (FMPT) Kota Bima. (Baca. OPD Terkait tidak Hadir, RDP dengan FMPT Ditunda)
Menurut Malik, dari undangan RDP yang disampaikan DPRD Kota Bima, pihaknya simpulkan untuk tidak menghadirinya. Pasalnya RDP yang dimaksud dalam undangan tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bima.
Ia menjelaskan, dari tata tertib Pasal 108 tentang jenis – jenis rapat. Ada Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang menjelaskan bahwa rapat antara Badan Anggaran, Komisi, Gabungan Komisi, Baperda atau panitia khusus, dengan pemerintah daerah.
“Pada RDP ini tidak dituliskan rapat dengan masyarakat,” ungkapnya, Senin (22/6).
Kemudian sambung Malik, ada yang namanya RDP Umum. Penjelasan RDP Umum ini merupakan rapat antara Badan Anggaran, Komisi, Gabungan Komisi, Baperda atau panitia khusus dan masyarakat, baik perorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.
“Di RDP Umum ini, bisa menghadirkan masyarakat. Tapi tidak disebutkan rapat dengan pemerintah. Karena kehadiran pemerintah itu ada pada RDP, bukan RDP Umum,” tegas Malik.
Diakuinya, pemerintah menerima undangan dari dewan berupa RDP, bukan RDP Umum. Itupun yang tertera dalam undangan RDP dengan Pimpinan DPRD Kota Bima.
“Dalam tata tertib ini tidak ada juga RDP dengan pimpinan DPRD Kota Bima. Jadi tidak ada model rapat begini,” katanya.
Terhadap undangan yang disampaikan dewan tersebut, pihaknya akan segera menyampaikan surat sebagai jawaban dan memberi penjelasan bahwa undangan dimaksud tidak sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bima.
“Makanya kita minta dewan baca lagi tata tertib atau aturan yang sudah dibuat,” sarannya.
Terhadap kegiatan yang dilakukan di luar tata tertib dewan, Malik menilai ada kebiasaan yang keliru yang dilakukan oleh DRPD Kota Bima. seperti RDP yang selalu menghadirkan masyarakat dan pemerintah pada waktu yang bersamaan.
Sebab jika bicara tata tertib, dewan juga harus bekerja mengacu pada tata tertib. Karena sudah tertuang jelas ada jenis rapat yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
“Jika melihat tata tertib ini, pemerintah atau OPD tidak perlu menghadirinya. Ngapain hadiri kalau tidak sesuai tata tertib,” terangnya.
Malik menambahkan, bisa saja dewan memanggil pemerintah untuk menghadiri rapat dan perwakilan pemerintah akan menghadirinya. Tapi pada saat rapat tersebut, dewan juga tidak boleh menghadirkan masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
“Dengan adanya pengaduan masyarakat, dewan menindaklanjuti dengan memanggil pemerintah, tapi tanpa masyarakat. Kalau masyarakat ingin audiensi dengan pemerintah, ajukan surat ke pemerintah saja,” sarannya.
*Kahaba-01