Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran minuman keras (Miras) jenis Sofi di Desa Kale’o Kecamatan Lambu, Minggu kemarin sekitar pukul 05.00 Wita. 23 Jiregen diduga milik SF (31) asal Desa Soro Kecamatan Lambu pun diamankan.
Kapolres Bima Kota Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, setelah Kasat Narkoba IPTU Ramli menerima laporan masyarakat tentang penyimpanan miras di salah satu kebun di Desa Kale’o Kecamatan Lambu, Kasat mengumpulkan anggota dan menuju lokasi.
Saat memasuki wilayah Kecamatan Lambu, tim melihat mobil pick up menuju salah satu kebun di Desa setempat. Setelah diperiksa, tim menemukan 23 Jiregen Sofi yang sudah berada di semak-semak dan sudah tutup menggunakan tarpal.
“Diduga Sofi tersebut didatangkan dari NTT dan akan diedarkan di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ungkapnya.
Usai mengamankan barang bukti kata Hasnun, tim mengamankan pemiliknya ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
Hasnun juga menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang sudah membantu polisi memberikan informasi tentang adanya perbedaan miras tersebut.
“Jangan mengkonsumsi miras, pengaruh alkohol bisa menimbulkan hal negatif dan dapat menggangu Katibmas,” ujarnya.
*Kahaba-05