Kabupaten Bima, Kahaba.- Baru saja keluar dari penjara sebulan lalu, residivis curanmor yang inisial HF (29) warga Desa Samili Kecamatan Woha harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian Polres Bima Kota, Senin (17/8) sekitar pukul 22.30 Wita.
HF ditangkap di pinggir jalan Desa Samili karena diduga telah mencuri sepeda motor milik Husban, warga Keluarahan Panggi tanggal 15 Agustus 2020, disalah satu kos yang ada di Kelurahan Mande.
Kapolres Bima Kota Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, sebelumnya HF sering datang di kos-kosan tersebut untuk bertemu dengan pacarnya. Pagi harinya, HF terlebih dahulu mencuri kunci kontak motor korban dan mencuri motor malam hari saat korban sedang tidur.
“Setelah mencuri motor korban, HF menelpon Husban untuk menebus motor itu sebanyak Rp 1 juta,” ungkapnya, Selasa (8/8).
Karena kasus itu sudah dilaporkan korban ke Polisi, Tim Puma Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid menyelidiki keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut.
Setelah mendapatkan informasi bahwa HF sedang berada di pinggir jalan Desa Samili, tim langsung bertindak dan menuju desa tersebut.
HF yang mengetahui kedatangan Tim Puma lalu melarikan diri sambil berteriak maling, untuk memprovokasi warga dan tidak menghiraukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dari petugas. Petugas pun melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki.
“Pelaku ditangkap setelah ditembak dengan timah panas,” katanya.
Kini HF serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Trail Viar dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Xtride sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
*Kahaba-05