Kabar Bima

Langgar Aturan, 38 Pengendara Terjaring Opgab

402
×

Langgar Aturan, 38 Pengendara Terjaring Opgab

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selain mengikuti pengamanan operasi yustisi atau razia masker, Sat Lantas Polres Bima Kota juga melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab), Selasa (13/10).

Langgar Aturan, 38 Pengendara Terjaring Opgab - Kabar Harian Bima
Kendaraan yang ditilang saat Operasi Gabungan. Foto: Deno

Operasi yang dilaksanakan bersama petugas Samsat, Dishub, POM TNI, Provost Brimob tersebut dilaksanakan di jalur Taman Ria sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian menyampaikan, saat operasi gabungan petugas memberikan Tindakan Langsung (Tilang) untuk 38 orang pengendara yang tidak memakai helm, tidak bisa menunjukkan SIM serta tidak membayar pajak kendaraan.

“Yang belum membayar pajak akan langsung diambil alih oleh petugas Samsat,” ujarnya, Rabu (14/10).

Kasat menilai para pengguna jalan masih ada yang mengabaikan aturan lalu lintas, masih banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm dan pemilik kendaraan yang tidak memiliki SIM. Padahal, SIM itu wajib bagi pemilik kendaraan.

Ia pun mengimbau agar masyarakat menbiasakan diri memakai helm saat berkendara, miliki SIM dan taat bayar pajak kendaraan. Agar saat bepergian, tidak terganggu saat petugas melaksanakan razia.

“Ayo taat aturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan dan taat aturan itu menghindari kita dari terjadinya kecelakaan,” ajaknya.

*Kahaba-05