Kabar Bima

Dugaan Kasus Kelola LH Tanpa Izin, Wawali Bima Ditetapkan Tersangka

489
×

Dugaan Kasus Kelola LH Tanpa Izin, Wawali Bima Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses dugaan kasus pembangunan dermaga di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima sudah naik pada penetapan tersangka. Feri Sofyan yang juga Wakil Walikota (Wawali) Bima selaku pemilik bangunan tersebut ditetapkan sebagai tersangka

Dugaan Kasus Kelola LH Tanpa Izin, Wawali Bima Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo saat menyampaikan konferensi pers. Foto: Bin

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo mengatakan, sebelumnya Wawali diperiksa beberapa kali oleh Satuan Reskrim Polres Bima Kota, terhadap pembangunan dermaga yang diduga bagian dari reklamasi dan tanpa izin.

“Yang melaporkan ini salah satu LSM di Kota Bima,” ungkapnya, Sabtu (14/11).

Diakui Hilmi, penetapan tersangka Feri Sofiyan pada tanggal 9 November 2020 dengan dugaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.

“Yang bersangkutan terancam hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 3 tahun dengan dengan minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 3 Miliar,” sebutnya.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan kata Hilmi, wawali sangat kooperatif. Proses selanjutnya, polisi akan segera memanggil kembali Feri Sofyan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Disinggung soal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law yang di dalamnya terdapat ketentuan menyangkut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Bahkan pasal 36 tentang perizinan dalam UU 32 2009 tentang LH sudah dihapus. UU Omnibus Law ini ditetapkan tanggal 02 November 2020, sementara penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka tanggal 9 November 2020, Hilmi hanya menjawab singkat dengan menunggu proses hukum selanjutnya.

“Kita tunggu proses selanjutnya, ” pungkasnya.

*Kahaba-01