Kota Bima, Kahaba.- Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau lebih dikenal Tukin (Tunjangan Kinerja) untuk Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Bima sudah ada di kas daerah. Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan pencairan melalui BPKAD.
Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin mengakui belum adanya pencairan TPP pada setiap OPD karena sampai saat ini belum menerima berkas administrasi pengajuan dari instansi untuk diproses lebih lanjut.
“Anggaran sudah ada di kas daerah, OPD hanya tinggal mengajukan saja,” ujarnya, Senin (22/3).
Terkait berkas administrasi apa saja yang diajukan OPD sebagai syarat untuk dilalukan pencairan TPP., diakuinya sama dengan syarat pengajuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Hanya saja untuk besaran TPP tergantung kelas jabatan ASN.
“Di dalamnya juga nanti besaran nilai TPP akan diukur dari beban kerja, prestasi kerja, profesi, kondisi kerja, kelas kerja, kepangkatan serta pertimbangan lainnya. Kemudian untuk nilainya, media bisa menghubungi Bagian OPA,” sarannya.
Sedangkan untuk besar nilai TPP berdasarkan SK Walikota Bima kata Zainuddin, beberapa di antaranya jabatan pimpinan tinggi pratama Rp 6,9 juta, jabatan administrator Rp 5 juta, jabatan pengawas Rp 2,3 juta.
“Tapi untuk setiap nilainya tergantung kelas jabatannya, apalagi selama bekerja ada keterangan sakit, terlambat masuk kerja, cuti, tidak absen sore, akan dikenakan pemotongan,” tambahnya.
*Kahaba-04