Kota Bima, Kahaba.- Bantuan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Tahun Anggaran 2021 menjadi temuan BPK Perwakilan NTB yang tertuang dalam LHP LKPD. Dari yang disajikan anggaran belanja hibah senilai Rp18.200.332.000 dengan realisasi senilai Rp16.712.982.000.
Pada LHP tersebut, juga tertuang bahwa ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah yang belum disampaikan senilai Rp1.119.000.000. Dari anggaran tersebut, dialokasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah OPD.
Realisasi belanja hibah Tahun Anggaran 2021 kepada 298 penerima hibah senilai Rp16.712.982.000. Diketahui sampai dengan akhir pemeriksaan, terdapat 280 penerima
hibah yang telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban senilai Rp15.484.406.000.
Sehingga masih terdapat 18 penerima hibah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban senilai Rp1.119.000.000.
Juga tertuang laporan pertanggungjawaban hibah terlambat disampaikan senilai Rp109.543.000 dari 280 penerima hibah yang telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban senilai
Rp15.484.406.000.
Diketahui terdapat dua penerima hibah yang terlambat menyerahkan
laporan pertanggungjawaban yaitu Masjid AR Kelurahan Rontu sebagai penerima hibah senilai Rp100.000.000 terlambat selama 81 hari dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
menerima hibah senilai Rp9.543.000,00 terlambat selama satu hari.
Kepala BPKAD Kota Bima M Saleh yang diupayakan dikonfirmasi terkait itu, belum memberikan jawaban. Ditemui di kantornya, Selasa (14/6) tidak berada di tempat. Demikian juga dihubungi melalui via seluler, belum dijawab.
Sementara Sekretaris BPKAD Kota Bima H Mukhlis yang berada di ruangan, tidak ingin berkomentar. Mukhlis menyarankan agar bertanya langsung ke Kepala BPKAD Kota Bima.
*Kahaba-01