Kota Bima, Kahaba.- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Taufan menyampaikan sudut pandangnya terkait potret hukum di Bima. Putusan hakim terhadap masalah administrasi tracking mangrove yang memenjarakan pemiliknya 1 tahun. Di sisi lain, kasus kepemilikan ganja kering nyaris 1 kg, justru divonis bebas. (Baca. Potret Buram Hukum di Bima, Bandar Ganja 914 Gram Divonis Bebas)
Menurut Taufan, terkait kasus izin lingkungan, pertama perlu digariskan bahwa secara formil, perbuatan pidana atau delik adalah sebuah perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana. Dalam tindak pidana lingkungan hidup, berdasar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009, perlu dipahami merupakan hukum pidana khusus. Artinya dapat menyimpangi hukum pidana umum (KUHP). (Baca. Ambil Ganja Kering Berat 914 Gram dari JNE, Pria Ini Diringkus)
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 di antaranya beberapa pasal menganut strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, walupun belum ada akibat nyata. Ini bisa juga dimaknai delik formil, karena perbuatan memiliki potensi terhadap akibat yang membahayakan. (Baca. Vonis Bebas Bandar Narkoba, Penegak Hukum Didorong Lidik Dugaan Suap Hakim)
Itulah yang terdapat dalam beberapa pasal, ketika pembangunan tanpa memiliki izin, itu memang sudah diatur sebagai delik. Juga berarti bahwa pelanggaran adminitrasi dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 bisa masuk ke dalam wilayah hukum pidana. (Baca. Komisi Yudisial Kumpulkan Informasi Terkait Vonis Bebas Bandar Ganja)
“Di samping itu, hukum pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, dalam beberapa ketentuan memiliki kedudukan sebagai ultimum remidium, hukum pidana sebagai alat terakhir, atau dalam aspek penegakan irisin hukum pidana dan administrasi, berpijak pada asas subdiaritas, terlebih dahulu mengedepankan hukum administrasi,” jelasnya, Kamis (18/11). (Baca. Dugaan Kasus Kelola LH Tanpa Izin, Wawali Bima Ditetapkan Tersangka)
Terkait penerapan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 kata dia, yang perlu diperhatikan UU Omnibus Law tidak menghapus, hanya mengubah isinya. Juga terkait keberlakuan surut atau asas non retroaktif sebuah undang-undang, secara teoritis pun ada ruang perdebatan.
(Baca. Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur)
“Apalagi, dalam kaitan kasus tersebut, perubahan dalam UU hanya dilakukan beberapa pasal, tidak mengubah spirit UU dimaksud,” katanya. (Baca. Izin Lingkungan Tracking Mangrove Keluar, Unsur Melawan Hukum pada Pasal yang Dituduhkan Gugur)
Perdebatan dari awal sambung Taufan, seharusnya bukan mempermasalahkan soal pasal yang masih berlaku atau tidak, itu malah secara tidak langsung mengatakan bahwa terdakwa pernah melakukan sebuah tindak pidana (menurut pasal yang dulu), hanya saja ketentuan UU baru melihat bukan lagi sebagai delik atau diskriminalisasi. (Baca. Pakar Hukum Tata Negara Sorot Penetapan Feri Sofiyan Sebagai Tersangka)
Jika diperhatikan, perubahan Pasal 109 dalam UU Omnibus Law yang mencolok terletak pada aspek perizinan lingkungan menjadi perizinan berusaha, kemudian pergesaran delik formil kepada delik materil, pasal sebelumnya hanya mensyaratkan perbuatan, namun perubahan pasal perlu ada akibat. (Baca. Didzolimi, Puluhan Pengacara Jadi Kuasa Hukum Feri Sofiyan)
“Seharusnya pada kasus tersebut, fokus pada aspek perbuatan dan potensi akibat, serta irisan hukum pidana dan hukum administrasi,” urai Taufan. (Baca. Sebelum Ditetapkan Tersangka, Feri tidak Pernah Terima SPDP)
Dengan adanya perubahan aturan menurut dia, dalam kasus tersebut hakim seharusnya mengambil upaya melalui interperatasi hukum untuk menerapkan pasal, misalnya melalui penafsiran historis maupun evolutif-dinamikal.
“Hakim tidak hanya melihat pada perbuatan pidana atau delik sesuai aturan, namun memperhatikan sejarah undang-undang, arah pembangunan hukum atau perubahan aturan, kepentingan masyarakat dan kepentingan negara secara umum,” pungkasnya. (Baca. Ahli Hukum Lingkungan: Pencemaran Pembangunan Jeti Dilihat dari Uji Lab dan Ilmiah)
Terkait putusan bebas untuk kasus kepemilikan ganja kering, Taufan melihat putusan yang diberikan oleh hakim terhadap kepemilikan narkotika golongan I, bisa dimaknai bahwa kurangnya alat bukti dan keyakinan hakim.
Yang mengecewakan, perbuatan pidana atau hukum pidana materil telah ada, yaitu adanya barang bukti narkotika. Namun hukum pidana formil atau penegak hukum tidak dapat berfungsi, sehingga tidak ada seseorang yang dikenakan pidana. (Baca. Kunjungi Tempat Wisata Milik Wawali Bima, Gubernur NTB Puji Keindahannya)
“Ini tentu mencederai rasa keadilan, ketika perbuatan pidana tidak mampu dibuktikan penegak hukum, juga mengandung makna kita sedang memelihara dan meninggalkan benih kejahatan,” tukasnya.
Kata dia, patut dipertanyakan pula polisi dan jaksa yang dari awal mengumpulkan alat bukti untuk menunjukan fakta dan keterkaitan dengan pasal yang digunakan serta penetapan tersangka. Dalam kasus tersebut, sayangnya hakim hanya memutuskan fakta yang dihadapkan kepadanya, padahal sesuai prinsip maupun pendekatan rechtsvinding atau penemuan hukum serta UU Nomor 48 Tahun 2009, hakim diberikan kebebasan untuk menggali hukum.
“Seharusnya hakim harus berani, tidak menjadi robot undang-undang,” tegas Taufan.
Dari hasil proses hukum yang terjadi tambahnya, hukum telah menyediakan saluran melalui upaya hukum banding maupun kasasi yang dapat digunakan para pihak untuk mencapai keadailan. Di samping itu, komisi yudisial sesuai tugasnya perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim dan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap hakim yang bersangkutan.
*Kahaba-01