Kota Bima, Kahaba.- 2 pejabat Kota Bima diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pekan kemarin. Pemeriksaannya dalam rangka klarifikasi belanja modal pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima. (Baca. Diduga Sejumlah Pejabat Kota Bima Diperiksa KPK, Sekda dan Pejabat Enggan Berkomentar)
Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa mengakui, sepengetahuannya, baru Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPBD Kota Bima yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK. (Baca. Sekda Kota Bima Akui 2 Pejabat Diperiksa KPK)
“Surat panggilan untuk saya dan Wali Kota belum ada. Baru 2 orang itu,” ungkapnya, Senin (1/8).
Mukhtar juga mengakui, kepala bidang dari 2 OPD tersebut juga belum ada surat panggilan untuk klarifikasi.
“Yang dipanggil hanya Kepala BPBD Kota Bima dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima,” katanya. (Baca. Bagian Hukum tidak Dampingi Pejabat Pemkot Diperiksa KPK)
Sekda menjelaskan, pemeriksaan tersebut sesuai suratnya klarifikasi belanja modal pengadaan barang dan jasa di PUPR dan BPBD.
“Proyek – proyek yang ada di 2 dinas itu,” sebutnya.
Disinggung soal anggaran sebesar Rp 166 miliar, Sekda mengakui bagiannya untuk pekerjaan sarana umum.
“Rp 166 Miliar itu jumlah keseluruhan pekerjaan relokasi. Nah paket-paket yang ada dalam pekerjaan itu yang dimintai klarifikasi oleh KPK,” tuturnya.
Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan yang juga bersama Sekda menambahkan, KPK sedang dalam tahap penyelidikan, belum bisa memberikan secara detail materi pemeriksaan.
“Intinya itu pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
*Kahaba-01