Kabar Bima

Panwaslu Rekomendasikan Penggantian Ketua KPU Kota Bima

347
×

Panwaslu Rekomendasikan Penggantian Ketua KPU Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Redaksi surat KPU Kota Bima nomor 26 tahun 2013 yang ditujukan kepada para kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yang ditembuskan ke sejumlah instansi terkait tentang penertiban alat peraga kampanye kembali menuai sorotan dari Panwaslu Kota Bima. Singkatnya rentang waktu antara batas akhir penertiban dengan pelaksanaan kampanye dinilai oleh lembaga pengawas pemilu tersebut tidak wajar. Atas kekeliruan tersebut, Panwaslu Kota Bima merekomendasikan kepada Panwaslu Provinsi NTB untuk mengganti Ketua KPU Kota Bima.

Panwaslu Kota Bima adakan fit and propper test untuk calon Panwascam
Panwaslu Kota Bima adakan fit and propper test untuk calon Panwascam

Sebagaimana pernyataan pers Ketua Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bima Drs. Khaerudin M. Ali, MAP usai menghadiri acara sosialisasi Pemilu di Aula SMKN 3 Kota Bima pada hari Kamis (11/4/2013), surat nomor 26 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bima tersebut bertolak belakang dengan surat keputusan dari KPU Provinsi NTB.  penertiban alat peraga kampanye yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi NTB untuk Pemilihan Umum Gubernur Provinsi NTB sudah dilaksanakan sejak tanggal 7 April lalu, sedangkan untuk Pemilu Kepala Daerah Kota Bima dilakukan pada tanggal 25 April mendatang  sementara pada tanggal 26 April nanti mulai dibuka kran kampanye untuk pasangan calon.

“Jika penertiban dilakukan pada tanggal 25 April, sementara jadwal kampanye dimulai pada tanggal 26 April, logikanya tidak ada yang ditertibkan,” sorotnya.

Atas kekeliruan tersebut, Khaerudin mengaku Panwaslu Kota Bima sudah memanggil semua komisioner KPU Kota Bima untuk klarifikasi surat tersebut. Pertanyaan yang diberikan pun standar, kenapa menyepakati tanggal 25 April untuk penertiban sedangkan mulai kampanye pada tanggal 26 April. “Ketua KPU Kota Bima menyadari kekeliruannya. Dan mereka melakukan rapat pleno ulang. Yang akhirnya menyepakati penertiban mulai dilaksanakan pada tanggal 13 April,” ujarnya.

Kendati KPU Kota Bima sudah melaksanakan rapat pleno ulang, lanjutnya, kekeliruan tersebut tetap menjadi temuan Panwaslu Kota Bima. Dan akan merekomendasikan ke Panwaslu Provinsi NTB. “Kami juga merekomendasikan kepada Panwaslu NTB agar Ketua KPU Kota Bima diganti,” tegasnya.

Ia beralasan, karena masalahnya kekeliruan tersebut sangat fatal. Dan kekeliruan tersebut tidak hanya kali ini saja, sebelumnya juga KPU Kota Bima mengeluarkan surat bernomor 203 tentang tandatangan tempel yang akhirnya meloloskan salah satu pasangan calon pemilukada Kota Bima, dan surat tersebut menjadi polemik.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima yang berusaha di temui di kantornya tidak ada di tempat. Melalui Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bima Fatmatul Fitriah, SH mengatakan, dirinya belum bisa memberikan jawaban atas sorotan dari Panwaslu Kota Bima tersebut. Ia menyarankan agar menunggu kedatangan Ketua KPU Kota Bima dan unsur komisioner lainnya. [BK]