Kabar Bima

Ada Kejanggalan Sebab Kematian Putri, Polisi Amankan Tetangga Korban

655
×

Ada Kejanggalan Sebab Kematian Putri, Polisi Amankan Tetangga Korban

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kematian Katrina Salina alias Putri (10) warga Kelurahan Tanjung yang menghebohkan warga, masih diselidiki Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Polisi pun menilai ada beberapa kejanggalan penyebab kematian bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SD tersebut. (Baca. Bocah di Tanjung Ditemukan Tewas Gantung Diri)

Ada Kejanggalan Sebab Kematian Putri, Polisi Amankan Tetangga Korban - Kabar Harian Bima
Tetangga kos-kosan putri Pedelius Asman saat diamankan dan diperiksa polisi. Foto: Ist

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, dari pemeriksaan tubuh korban bagian luar, tangan kiri Putri ada luka memar. Kemudian tangan kanannya juga luka gores. (Baca. Ada Tanda Kekerasan Pada Bocah Gantung Diri, Ini Keterangan Polisi)

Sementara hasil visum, belum diketahui dan masih ditunggu. Karena untuk mengungkap misteri kematian bocah perempuan tersebut, rencananya korban akan dilakukan otopsi.

“Ada luka memar di tangan korban, kami masih selidiki, apakah dibunuh atau bunuh diri belum bisa kami pastikan,” ujarnya, Jumat (15/5).

Kata Kasat, mengenai kabar tentang ditangkapnya teduga pelaku, itu tidak benar. Karena yang diamankan adalah Pedelius Asman (37) warga Ruteng Manggarai Tengah, salah satu tetangga kos-kosan yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Pedelius menurutnya diamankan karena dicurigai warga sebagai pelaku yang membunuh Putri. Maka untuk menghindari reaksi warga, Pedelius masih diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Kami belum bisa pastikan korban diperkosa dan dibunuh, karena kasus ini masih diselidiki,” tegasnya.

Selain Pedelius yang diperiksa sebagai saksi sambung Kasat, penyidik juga sudah memeriksa 3 orang saksi lain yang juga warga dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hilmi juga mengimbau agar masyarakat tidak cepat percaya dengan isu yang beredar di media sosial, sebelum ada keterangan resmi dari kepolisian.

Jika ada warga yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoax dan dapat meresahkan warga, maka akan ditindaklanjuti dan memprosesnya.

*Kahaba-05