Kabar Bima

Akademisi Nilai Kebijakan Samsat Menyita Kendaraan, Cacat Hukum

426
×

Akademisi Nilai Kebijakan Samsat Menyita Kendaraan, Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rencana Samsat Raba menyita kendaraan yang nunggak pajak di atas 3 tahun, dipertanyakan oleh akademisi dan praktisi hukum Taufik Firmanto. (Baca. Nunggak Pajak 3 Tahun, Kendaraan Akan Disita)

Akademisi Nilai Kebijakan Samsat Menyita Kendaraan, Cacat Hukum - Kabar Harian Bima
Akademisi dan praktisi hukum Taufik Firmanto. Foto: Ist

“Kebijakan itu cacat hukum. Apabila dilakukan sembarangan juga kebijakan tersebut tidak akan efektif,” sorotnya, saat menghubungi media ini, Rabu (20/2). (Baca. Kepala Samsat: Pejabat Jangan Enak-Enak Pakai Kendaraan Dinas, Tapi Tidak Mau Bayar Pajak)

Taufik justru menanyakan apa dasar hukum rencana penyitaan kendaraan tersebut. Karena dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memang mewajibkan setiap kendaraan harus melalukan registrasi baik kendaraan baru atau lama.

“Tapi sanksi norma tidak mengatur adanya penyitaan dan tidak ada sanksi dalam ketentuan terkait hal tersebut,” katanya.

Begitu pun dalam UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pajak kendaraan menjadi hak provinsi. Namun dalam UU tidak diatur adanya sanksi penyitaan, yang ada hanya denda keterlambatan pembayaran. Jika menggunakan Undang-Undang mengenai Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

“Pertanyaannya, benarkah sepeda motor yang menunggak pajak bisa disita. Karena dikhawatirkan masyarakat nanti melawan. Karena masyarakat tidak bodoh-bodoh amat. Mereka tahu kendaraan mereka bukan hasil kejahatan, mereka juga tahu bahwa menunggak pajak bukanlah kejahatan,” jelasnya.

Taufik mencoba membandingkan, dalam hukum pidana penyitaan barang bukti kejahatan saja butuh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Sementara kewenangan juru sita pajak untuk menyita kendaraan itu darimana.

Karena hingga saat ini, juru sita pajak yang umum dikenal masyarakat adalah untuk penagihan PPH, PPN dan PPnBM, dan untuk penagihan PBB dan BPHTB. Dalam hal ini juga perlu diperhatikan, terkait kewenangan sita yang dilakukan oleh juru sita. Norma yang mengatur tugas juru sita salah satunya adalah menjalankan perintah pengadilan bukan pelaksanaan sanksi norma.

“Pun harus ditempatkan dulu secara proporsional di hadapan hukum, apakah kualifikasi menunggak pajak termasuk kejahatan atau hanya pelanggaran,” tuturnya.

Hal lain yang juga dikritik Taufik, perihal efektifitas jika penyitaan dilaksanakan. Konon untuk Kota Bima saja kendaraan yang menunggak pajak mencapai angka 18.000 kendaraan. Setelah kendaraan disita, lantas mau dikumpulkan di mana

Hal ini pun penting untuk tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, apalagi berkaitan dengan angka 18.000 kendaraan tersebut. Taruhlah sepeda motor yang banyak berkeliaran di Kota Bima, kemudian datangi warga dan sita sepeda motor tersebut. Dirinya pun merasa yakin hal tersebut akan menimbulkan kegaduhan dengan perlawanan oleh pemilik sepeda motor.

“Bahkan kemungkinan akan membuat warga bersatu untuk melawan. Hal ini tentu lebih banyak mudhoratnya daripada manfaat yang diimpikan,” jelasnya.

*Kahaba-01