Kabar Bima

Akademisi Kritik Pemkot Bima, Sita Erny Diminta Kembalikan Gaji

505
×

Akademisi Kritik Pemkot Bima, Sita Erny Diminta Kembalikan Gaji

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah divonis 8 tahun sejak 2013 lalu, Mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima Hj. Sita Erny hingga sekarang masih menerima gaji. Pemerintah Kota Bima pun diminta untuk tidak tutup mata menangani masalah itu. Bila perlu pemerintah meminta agar yang bersangkutan mengembalikan gaji tersebut.

Akademisi Kritik Pemkot Bima, Sita Erny Diminta Kembalikan Gaji - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“4 tahun tidak bekerja, oknumnya tidak pernah berkantor tapi gaji lancar terus, inikan aneh bin ajaib,” ujar Akademisi STKIP Bima Jasman, Kamis (5/10).

Akademisi itu menilai, 4 tahun itu bukan waktu yang singkat. Selama itu pun Sita Erni tidak bekerja, tidak diketahui keberadaannya, tapi masih menerima gaji. Seharusnya, pemerintah Kota Bima dan SKPD terkait harus melakukan berbagai upaya dan tindakan, untuk mencari tahu keberadaan oknum ASN tersebut.

“Gaji selama 4 tahun itu besar. Pemerintah juga kalau bisa meminta gaji itu dikembalikan,” tegasnya.

Seharusnya kata Jasman, berdasarkan PP 53 tahun 2010, jika menemukan ASN tidak masuk bekerja tanpa alasan selama 46 hari, maka sudah diberikan sanksi pemecatan. Tapi ini justeru berbalik. 4 tahun tidak masuk kerja, lalu tersangkut masalah hukum. Pemerintah Kota Bima justru terkesan melakukan pembiaran, tanpa memberikan tindakan dan sanksi sedikitpun.

“Tidak bekerja selama 4 tahun, tapi gaji lancar. Ini sama saja makan gaji buta. Tapi pemerintah ko’ tutup mata,” herannya.

Sikap pemerintah tersebut menurutnya justru membuka peluang agar ASN lain bisa seenaknya bekerja. Berlama – lama tidak masuk kerja, tapi gaji tetap dibayar. Bahkan, cara pemerintah yang tidak memberikan sanksi terhadap Sita Erny juga melahirkan kecemburuan bagi ASN lain, yang sudah pernah mendapatkan sanski atas perbuatan melanggar disiplin kerja.

“ASN yang telah mendapatkan hukuman dan sanksi akan bertanya, kenapa ada oknum yang tersangkut hukum dan dipenjara namun justeru tidak dipecat. Sedangkan yang ASN lain ditindaklanjuti dan diproses,” tandasnya.

Maka dari itu, akademisi menyarankan kepada pemerintah Kota Bima dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah dan sikap tegas. Agar masalah ini tidak menjadi bola panas dikemudian hari, karena ditakutkan menimbulkan ketidakharmonisan antar ASN.

“Bila tidak disikapi secara serius, maka akan menimbulkan ketidak percayaan ASN lain terhadap kinerja aparatur pemerintah Kota Bima,” tambahnya.

Jasman berharap, semoga dengan adanya kejadian seperti ini, Pemerintah Kota Bima untuk lebih peka dan melakukan tindakan. Bila mendapatkan oknum ASN yang melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin, bisa ditindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.

*Kahaba-04