Kota Bima, Kahaba.- Aktivitas pengolahan yang dilakukan Tukad Mas selama 3 bulan terakhir dinyatakan ilegal oleh ESDM Provinsi NTB. Pasalnya, sejak September 2018 perusahaan tersebut tidak melakukan perpanjangan izin pengolahan. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)
Kabid Minerba ESDM Provinsi NTB Mastari mengungkapkan, Tukad Mas sudah tidak ada di daftar izin pengolahan pada ESDM Provinsi NTB. Karena izin sudah berakhir. (Baca. Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman)
“Izinnya sudah berakhir sejak bulan September 2018, belum diperpanjang. Kalau melakukan kegiatan sejak izin itu berakhir sampai sekarang, berarti ilegal,” ucap Mastari saat dihubungi media ini, Rabu (27/2). (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)
Ia menjelaskan, jangka waktu untuk izin pengolahan hasil penambangan variatif. Ada yang selama 3 tahun, juga ada yang 5 tahun. Sementara batas akhir pengajuan perpanjangan izin dimaksud, dalam ketentuannya 3 bulan sebelum masa berakhirnya izin.
“3 bulan sebelum bulan September 2018 mestinya Tukad Mas urus perpanjang izin. Tapi ini kan sudah 3 bulan setelah izin berakhir, belum ada pihak Tukad Mas yang datang mengajukan permohonan perpanjang izin,” ungkapnya.
Karena tidak ada dari pemegang izin yang datang memperpanjang izin. Maka pihaknya telah mencoret dan keluarkan Tukad Mas dari daftar izin di ESDM Provinsi NTB.
Di tempat terpisah, Bagian Administrasi Tukad Mas Akhyar Kristian awalnya membantah, karena masih melakukan proses pengolahan.
Tapi setelah diberi tahu pernyataan dari ESDM Provinsi NTB, Akhyar Kristian berkilah itu urusan atasannya.
“Waduh kalau urusan itu saya tidak tahu, karena masih ada atasan saya. Ada yang mengurus di Mataram,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya merasa bersyukur dengan adanya infromasi itu. Agar ia bisa sampaikan ke atasannya.
*Kahaba-01