Kota Bima, Kahaba.- Virus Corona (Covid-19) telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia WHO pada tanggal 11 Maret pekan lalu, dan merujuk dari tersebut virus corona telah menginfeksi lebih dari 120 ribu orang dan termasuk di Indonesia.
Maka dari itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima H A Bakar Haris menyampaikan, pihaknya telah menerima surat edaran dari pihak pusat dengan nomor : 055/Dirut/Baznas/III/2020 tentang antisipasi pencegahan Virus Corona.
Adapun isi surat ederan tersebut yaitu, mengimbau kepada seluruh Baznas Provinsi, termasuk Baznas Kabupaten dan Kota untuk dapat melakukan upaya pencegahan penularan virus corona di lingkungan kerja kantor Baznas, dengan menerapkan protokoler pencegahan.
“Protokolernya agar tetap menjaga kondisi kesehatan, dengan perilaku hidup bersih. Menjauhi tempat keramaian dan menghindari bepergian keluar daerah,” ujarnya, Selasa (17/3).
Haris menuturkan, hal lain dalam menerapkan protokoler pencegahan yaitu kontinjensi covid-19. Artinya merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk meminimalisir resiko yang ada, yang bersifat darurat.
“Apabila merasakan salah satu gejala mirip corona, diminta segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan pada pimpinan di kantor. Agar bisa ditindaklanjuti dengan penanganan medis,” bebernya.
Maka dari, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengupayakan tersedianya kelengkapan dan alat pengukur suhu badan. Agar bisa dipergunakan untuk mengukur suhu badan pegawai Baznas, dan laporan perkembangannya akan dikabarkan di kemudian hari.
“Karena kita bukan orang kesehatan, tentunya kita akan kerjasama dengan petugas kesehatan yang ada di puskesmas. Untuk melakukan pengukuran suhu badan pegawai, dan pengukuran suhu badan ini rencanaya akan kita lakukan 2 kali seminggu,” tandasnya.
*Kahaba-04