Oleh: Munir Husen*
Di dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa dalam upaya menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan kekompakan dan persatuan Aparat Sipil Negara, serta dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan. Aparat Sipil Negara dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja”. Aparatur Sipil Negara atau yang lebih populer dengan istilah ASN. Sejak dahulu, sebelum berganti baju ASN, Pegawai Negeri Sipil tidak pernah sepi dari pemberitaan media ketika ikut serta membantu didalam pesta demokrasi PEMILU DPR, DPD, pemilihan Presiden dan Wakil Persiden, DPRD dan pemilihan Kepala Daerah, untuk memberi dukungan khuhus pada salah satu calon tertentu. ASN menjadi berita Het Line News. Keberadaan ASN seperti selebriti menjadi perhatian dan sorotan public aneh memang oknum ASN, profesi mulia dan status social di masyarakat sangat terhormat, malah nyambi menjadi broker politik.
Mestinya ASN bersyukur punya masa depan yang sangat menjanjikan, tapi itulah manusia selalu tidak puas mencari dan mencari apa yang diinginkan oleh keinginannya sekalipun melawan hukum, dan melanggar etika. Etika adalah menyangkut nilai-nilai moral yaitu Kode Etik profesi, hakim, pengacara dan lain-lain (Dr Ridwan 2017 : 22). Sangat tidak etis ASN masuk pada ranah politik praktis manakala masih berstatus sebagai Aparat Sipil Negara aktif, karena larangannya sangat jelas diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Neagara (ASN) menyangkut status Netralitas ASN. Disamping itu, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan di dalam pasal 6 huruf h yang berbunyi : Pegawai Negeri Siplil adalah profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi. Dan dipasal 11c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 berbunyi PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Netralitas birokrasi adalah sebuah sistim dimana birokrasi tidak akan berubah dalam melakukan menjaga pelayanannya kepada public masyarakat, walaupun pimpinannya berganti dengan pimpinan yang lain. Tugas birokrasi sebagai pelayanan masyarakat tidak berkurang kualitasnya walaupun pimpinannya berganti (Thoha, 2007 hal 168). ASN merupakan ujung tombak didalam anatomi pemerintahan, memiliki peranan yang sangat penting dan stategis memberikan pelayanan kepada masyarakat secara totalitas, bekerja sepenuh hati untuk masyarakat, sebagai bentuk pengabdian pada Bangsa dan Negara.
Aparatur Sipil Negara dilarang masuk didalam politik praktis atau pengurus partai politik agar bisa menjaga independensi dan netralitas sebagaimana penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara. Netral artinya Pegawai Negeri Sipil tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan manapun. Selain itu dalam upaya menjaga netralitasnya dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakkan dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan. Hal ini menunjukkan betapa besar pengaruh dan kekuatan ASN terhadap pesta demokrasi. Sebab jumlah ASN sangat fantastis. Ditahun 2018 Jumlah ASN sekitar 4.351.490. (https://www.beritasatu.com/nasional/515506-jumlah-asn-di-indonesia-4351490-orang.html senin 29 oktober 2018) diakses tgl 18-Pebruari 2019).
Apabila kita mencermati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan ada 3 fungsi ASN yaitu fungsi kebijakan public, fungsi pelayanan public dan fungsi perekat persatuan bangsa. ASN sebagai pelaksana eksekutif harus menjalankan ketiga fungsi tersebut. Tiga fungsi tersebut di atas mencakup fungsi pembangunan, pelayanan dan perlindungan, disinilah peran ASN yang sangat besar. Oleh sebab itu, seberapa pentingkah ASN dalam domein politik praktis, dapat dilihat dari beberepa aspek, yaitu dari aspek fungsi ASN, memiliki tugas pemerintahan memiliki peranan penting. ASN setiap saat akan melayani masyarakat yang memiliki kepentingan dengan tugas ASN, sehingga ASN bisa mempengaruhi disaat berinteraksi dengan masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan ASN.
Diaspek lain ASN memiliki fasisiltas yang disiapkan oleh Negara untuk melayani masyarakat. Penggunaan fasilitas ini sangat rentan disalah gunakan oleh ASN. Harus diakui bahwa peran ASN sangat signifikan untuk menambah suara bagi yang mengikuti kontestasi pemilihan umum. ASN menjadi symbol bahkan menjadi penentu dalam mengambil sebuah kebijakan dalam masyarakat. termasuk bagaiamana peran ASN didalam kontestasi demokrasi seperti saat ini, sehingga Netralitas ASN adalah sebuah keputusan yang sangat ADIL didalam politik praktis. Oleh sebab itu, ASN agar menjaga netralitas serta independensi, tidak ada alasan ASN masuk pada ranah politik praktis sediktpun, kalaulah misalnya memaksa diri untuk masuk terjun dalam poltik praktis maka akan berhadapan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai konsekwensi logis akibat dari perbuatan tersebut harus diterima, atau ASN mundur dari birokrasi sehingga tidak terjadi politisasi birokrasi, inilah solusi yang bisa tawarakn kepada ASN yang ngotot pada politik praktis.
Disisi lain, ada Surat Edaran Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Nomor : B/7/M.SM.00.00/2070 Prihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilu Legilatif Tahun 2019 dan pemulu Presiden dan wakil presiden Tahun 2019 Netralitas ASN. Surat edaran Menpan tidak termasuk didalam tata urutan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan. Dan Surat Edaran bukan merupakan sumber hukum, tetapi merupakan peratruan kebijakan didalam hukum adminstrasi Negara yang dikenal dengan freis ermessen. Namun sebagai bentuk seruan moral yang erat hubungannya dengan netralitas ASN. Semua regulasi yang ada baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan atau disebud dengan istilah bleidsregel semuanya menyatakan bahwa ASN haruslah netral.
Ketidak netralan dari ASN ini tentu memberikan dampak ataupun akibat yang mungkin bisa menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain. Hal ini perlu diingatkan kepada ASN agar patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari akibat dari perbuatan tersebut. Sebab perbuatan ASN sebagai subyek hukum itu mengandung resiko dari tingkat kesalahan yang diperbuat, bisa dikenai sangksi adminstrasi bahkan sampai pada sangksi pidana, sangat tergantung dari hasil pemeriksaan Bawaslu sebagai wasit dalam penyelengga Pemilu.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Bawaslu, kata Abahan, dugaan tidak netralnya ASN dalam Pilkada 2018 mencapai 700 Kasus. (http://nasional.kompas.com/read/2018/20/1109.221/bawaslu-ni-netralitas-asn-tni-polri-jadi- tantangan.pemilu-2019). Diakses tanggal 9 Pebruari 2019. Hanya saja tidak dirinci berapa pelanggaran Adminstrasi dan berapa pelanggaran tidak pidana pemilu (tipilu). Ini adalah bukti bahwa ASN selalu terlibat dalam broker pemilu. Haruskah mengorbankan masa depan yang cerah hanya untuk memenuhi syahwat politik calon tertentu dengan mengorbankan segalanya, hanya oknum ASN lah yang bisa menjawab.
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN seharusnya professional, jujur, dan konsisten dengan sumpah jabatan. ASN sebagai abdi Negara tunaikan tugas sesuai dengan sumpah jabatan, tidak mengenal pangkat dan golongan semuanya wajib taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas mulia ini, seharusnya tidak mencampur adukkan dengan kegiatan lain, apalagi dalam konteks POLITIK PRAKTIS naïf sekali. ASN mestinya menjadi pilar bangsa yang harus menjunjung tinggi amanat. Jujurlah dengan Sumpah jabatan, karena suatu saat akan diminta pertanggungjawaban.
Jabatan hanya dinikmati ketika Allah memberikan mandate kepada hambanya yang dititipkan amanah sebagaimana Firman Allah subahanahuaataallah di dalam Al Qu’an yang Surah Al Imran ayat 26 adalah sebagai berikut: Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Oleh sebab itu, NETRALITAS merupakan pilhan cerdas ASN yang dijamin oleh undang-undang tanpa resiko dan beban apapun. Itulah satrianya ASN yang betul-betul memahami makna dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga angka pelanggaran ASN tahun 2019 ini tidak sebear data bawaslu yang berjumlah sangat fantastis.
Wallahu alam bisyawab.
*Dosen STIH Muhammadiyah Bima