Kabar Kota Bima

Apoteker Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Obat di Puskesmas Mpunda

910
×

Apoteker Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Obat di Puskesmas Mpunda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tenaga Apoteker Nurkasna Wahyuni mengungkapkan sejumlah masalah dan dugaan penyimpangan pengadaan obat selama kepemimpinan Kepala Puskesmas (PKM) Mpunda Kota Bima Rita Astuti. Pasalnya, dalam menjalankan kebijakan acap kali tidak sesuai aturan dan tidak pernah mau berkoordinasi.

Apoteker Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Obat di Puskesmas Mpunda - Kabar Harian Bima
Puskesmas Mpunda Kota Bima. Foto: Eric

Ia sebagai apoteker, merasa tugasnya tidak dihargai, karena selama ini jumlah dan jenis kebutuhan obat tidak pernah dikoordinasikan.

Apoteker Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Obat di Puskesmas Mpunda - Kabar Harian Bima

“Bukan itu saja selama ini saya tidak pernah dilibatkan serta diberikan informasi terkait anggaran obat yang bersumber dari dana kapitasi,” ungkapnya, Selasa 11 Juli 2023.

Kemudian hal lain bebernya lagi, surat pesanan obat tidak diketahui olehnya, namun tiba-tiba dia ada penerimaan obat yang datang dan langsung harus diterima.

“Sebagai apoteker saya terpaksa menerima obat yang datang, meskipun tidak mengetahui obat apa saja yang dipesan,” katanya.

Nurkasnah juga mengungkapkan, kejanggalan lainnya yaitu mengenai daftar SIPD pengajuan permintaan kebutuhan obat, tidak pernah berkonsultasi dengannya, padahal dia mengetahui kebutuhan dan jumlah obat yang diperlukan di puskesmas setempat.

Kemudian terkait dokumen Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) seharusnya dalam bentuk faktur dari distributor, karena belanja ini bersumber dari dana kapitasi puskesmas, tapi ini justru dalam bentuk administrasi lain.

Sementara itu, Kepala PKM Mpunda Rita Astuti yang dikonfirmasi membantah semua tudingan yang disampaikan oleh apoteker setempat. Bahkan ia menilai yang bersangkutan bekerja tidak sesuai aturan dan etika.

“Semua yang disampaikan Nurkasna Wahyuni tidak benar dan sesuai fakta,” tegasnya.

Rita menjelaskan, seharusnya apoteker itu sadar diri bahwa selama dia bertugas tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai apoteker, itu sebagai dasar dalam melaksanakan tugas kerja.

“STR itu penting dalam melaksanakan program kerja,” bebernya.

Ia menegaskan, sikap bawahannya itu juga selama bertugas tidak sesuai dengan etika bekerja, karena sebagai anak buahnya harus memberikan laporan jumlah kebutuhan obat, serta berapa saja obat yang telah terpakai.

Tapi selama ini justru tidak dikerjakan. Padahal sebagai penanggung jawab gudang obat, yang harus memberikan laporan perkembangan terhadap kondisi di puskesmas.

“Rencana Kebutuhan Obat (RKO) tidak pernah diajukan dia sebagai apoteker, lalu bagaimana dia mengatakan tidak ada koordinasi. Sedangkan itu sudah menjadi tugas dia, yakni menyampaikan laporan pada pimpinan,” pungkasnya.

Rita balik menuding, sikap apoteker itu dalam bekerja tidak memiliki tanggung jawab. Hal ini bisa dilihat saat bertugas mengambil obat di Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK). Setelah diambil, langsung pergi tanpa menandatangani berkas.

“Selain itu juga, hasil komunikasi dengan pegawai setempat bahwa laporan jumlah penggunaan obat dari bulan April sampai Juli juga belum disampaikan, lalu tugas dia apa selama ini,” cetusnya.

Dia menambahkan, terkait penggunaan faktur barang juga telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur pekerjaan. Sehingga tidak ada pelaksanaan pengadaan obat yang menyalahi aturan, karena dikerjakan sesuai mekanisme. Hal itu bisa dibuktikan bahwa selama bekerja, belum ada hadil audit temuan pada tempatnya bekerja.

“Saya juga perlu menyampaikan bahwa sesuai SK mutasi, Nurkasna Wahyuni tertanggal 1 Juli 2023 sudah resmi bekerja pada instansi DPPKB, jadi sudah tidak lagi berwenang bekerja sebagai apoteker di PKM Mpunda. Jadi jika ada keluhan dalam penggunaan obat dari masyarakat, nanti bisa berdampak pada penilaian dan akreditasi puskesmas setempat,” tambahnya.

*Kahaba-04