Kabar Bima

Asnah Sampaikan Interupsi, Tidak Boleh Merokok saat Rapat dan Paripurna

439
×

Asnah Sampaikan Interupsi, Tidak Boleh Merokok saat Rapat dan Paripurna

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Asnah Madilau saat rapat pembahasan perubahan jadwal dewan, Rabu (9/10) meminta kepada pimpinan rapat untuk konsisten menjalankan isi Tata Tertib (Tatib) dewan. Seperti tidak merokok dan menyalakan Hanphone saat rapat maupun paripurna.

Asnah Sampaikan Interupsi, Tidak Boleh Merokok saat Rapat dan Paripurna - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Asnah Madilau. Foto: Bin

Menurut dia, di dalam Tatib tertuang pada pasal 111 poin 7, agar bisa menjaga ketertiban pelaksanaan rapat dan paripurna, maka dilarang untuk merokok dan menyalakan HP.

“Tapi saat rapat tadi saya lihat masih ada sejumlah anggota dewan dan pimpinan dewan yang melakukan larangan yang dicantumkan dalam tatib tersebut,” ungkapnya usai rapat.

Kata duta PKs itu, kalaupun seandainya larangan tidak bisa diikuti oleh semua yang hadir, dirinya meminta pasal itu tidak dicantumkan dalam Tatib. Pasalnya, di dalam rapat, ada orang – orang yang tidak merokok, yang juga tentu merasa terganggu.

“Tadi saat saya sampaikan interupsi masalah itu, banyak juga dari perwakilan OPD yang hadir berterimakasih, karena mereka juga merasa terganggu,” katanya.

Asnah Sampaikan Interupsi, Tidak Boleh Merokok saat Rapat dan Paripurna - Kabar Harian Bima
Suasana rapat di kantor DPRD Kota Bima. Foto: Bin

Ditanya apakah keinginan ini juga berlaku untuk kepala daerah yang hadir saat rapat? Asnah menegaskan siapapun yang datang dan mengikuti rapat. Intinya tetap harus mengikuti tatib yang sudah dibuat.

“Tatib ini menjadi acuan selama 5 tahun ke depan,” terangnya.

Ia menambahkan, terhadap usulannya tersebut, pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menyetujui.

“Tadi sudah disetujui oleh pimpinan rapat. Kalaupun masih ada yang merokok, akan ditegur untuk tidak merokok,” tukasnya.

*Kahaba-01