Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah eksekutif dan legislatif belum lama ini menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2020 sebesar RP 1,2 triliun. Namun sebelum pembahasan dimulai, tercantum perubahan dari asumsi awal menjadi Rp 852 miliar pada Rencana APBD tahun 2020.
Pada penjelasan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020, ditemukan ketidakcocokkan antara data KUA-PPAS dengan RAPBD. Sebagaimana penjelasan Walikota Bima pada rapat paripurna ke 13 tentang RAPBD Kota Bima Tahun Anggaran 2020, maka Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp852.932.663.962,34.
Jumlah itu terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp369.661.545.712,01 atau sebesar 43,34 persen dari total belanja daerah. Sedangkan Belanja Langsung adalah sebesar Rp483.271.118.250,34 atau sebesar 56,66 persen dari total belanja daerah.
Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan yang dimintai komentar menurunnya proyeksi dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 852 tersebut mengakui ketidakpaduan data KUA PPAS dan RAPBD 2020. Asumsi yang berlebihan di KUA-PPAS sementara di RAPBD menurun adalah keberanian yang tidak mendasar.
“Eksekutif itu terlalu kepedean dan tidak mengukur pos pemasukan dan potensi pendapatan serta sumber anggaran pendapatan,” katanya, Rabu (6/11).
Menurut dia, tidak sinkronnya data KUA PPAS dan RAPBD 2020, akan menjadi pertanyaan publik, ada apa dengan tata pemerintahan di Kota Bima yang tidak terstruktur merencanakan belanja dan penganggaran daerah.
“Kecerobohan eksekutif ini harus diperbaiki segera dan sudah sepatutnya kepala daerah mengevaluasi kinerja aparaturnya,” sorot pria yang juga Ketua Partai Golkar Kota Bima itu.
Alfian juga menegaskan, apa yang disampaikan eksekutif saat paripurna penjelasan RAPBD tahun 2020 itu akan diteliti secara akurat, termasuk menjadi atensi yang akan dibahas melalui pemandangan fraksi-fraksi maupun pembahasan di tingkat banggar.
“Kita akan pertanyakan secara detail dalam pandangan fraksi dan ini butuh penjelasan konkrit dari pemerintah,” tegasnya.
Ia mengeluhkan, tidak disertakannya penyerahan dokumen RAPBD 2020 usai pembacaan nota RAPBD oleh Kepala Daerah. Hal ini akan berdampak pada molornya pembahasan di tingkat fraksi.
*Kahaba-01