Kota Bima, Kahaba.- Gedung DPRD Kota Bima kembali didatangi Forum Penegak Konstitusi (FPK) Kota Bima., Rabu (4/9/13). FPK dan Anggota pihak DPRD setempat yang diwakili Komisi A kembali membahas kaitan Putusan Sela PTUN Mataram.

Menurut Hasan, Wakil FPK, tak diindahkannya oleh DPRD Kota Bima terkait putusan sela penundaan pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kota Bima harus dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima untuk menangani masalah tersebut.
Hasan pun menduga ada praktek kolusi antara Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) dengan DPRD Kota Bima yang terkesan memaksakan pelantikan saat itu. “Kami meminta surat yang dikirim dan surat balasan dari Kemendagri,” pinta Hasan.
Tudingan FPK itu pun di sangkal Pihak DPRD Kota Bima. Ketua Komisi A, Drs. Mukhtar Yasin, M.AP memberikan kesempatan kepada Tiswan Suryaningrat yang mewakili DPRD Kota Bima saat ke kantor Mendagri kemarin. Dari penjelasan Tiswan, berdasarkan keterangan Direktur Jedral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Dodi Riyadimadji,mengatakan penyelenggaraan Pilkada sudah sesuai dengan aturan. “Di dalam ptusan sela PTUN tidak ada penundaan pelantikan namun penundaan SK KPU nomor 18 dan 40,” ujarnya.
Tiswan menjelaskan, Pihak DPRD Kota Bima masih menunggu surat Balasan dari Kementrian Dalam Negeri RI sebagai balasan surat DPRD Kota Bima mengenai pertanyan sengketa Pemilukada Kota Bima dan aspirasi dari FPK yang rencananya akan di Fax hari ini (4/9/13) oleh Kemendagri.
Senada dengan Tiswan, Sudirman DJ juga menjelaskan, sebagai pihak tergugat dalam Putusan Sela PTUN mataram lalu, yang berkewajiban melaksanakannya adalah KPU Kota Bima. “Pelantikan Walikota sudah sah karena sesuai dengan administrasi yang ada,” katanya
Iwan Kurniawan, Wakil FPK mengungkapkan akan kembali mendatangi gedung DPRD Kota Bima, Senin, 9 September 2013 mendatang untuk menanyakan perkembangan pembentukan Pansus DPRD. “Kami akan kembali senin besok,” kata Iwan seraya mengakhiri audiensi itu. [BM]