Kabar Bima

Bagian Satwa Dilindungi, Telur Penyu Tidak Bisa Diperdagangkan

436
×

Bagian Satwa Dilindungi, Telur Penyu Tidak Bisa Diperdagangkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) NTB Seksi Konservasi Wilayah III Bima mengingatkan kepada masyarakat Bima agar tidak memperjual belikan atau memperdagangkan telur penyu. Sebab telur penyu merupakan bagian dari satwa dilindungi negara.

Bagian Satwa Dilindungi, Telur Penyu Tidak Bisa Diperdagangkan - Kabar Harian Bima
Penyuluh BKSDA NTB Seksi Konservasi Wilayah III Bima Devi Natalia. Foto: Ady

Hal ini disampaikan Penyuluh BKSDA NTB Seksi Konservasi Wilayah III Bima Devi Natalia, Senin (30/4) siang merespon adanya informasi penjualan telur penyu secara online oleh oknum warga di Bima.

Devi mengaku kaget menerima informasi ada salah seorang netizen di Bima yang berani secara terbuka menjual telur penyu. Padahal, penyu dan bagiannya termasuk telur merupakan satwa dilindungi.

“Kami prihatin. Apa ini karena kurang pemahaman tentang telur penyu atau ada unsur kesengajaan. Kami akan telusuri dulu,” ujarnya ditemui di Kantor BKSDA setempat.

Ia menjelaskan, penyu merupakan satwa langka dengan jumlah populasi terbatas di Bima. Perkembangan penyu sangat lamban. Untuk mendapatkan seekor penyu dewasa butuh waktu lama. Potensinya, dari 1000 ribu telur kemungkinan untuk menjadi penyu dewasa hanya satu ekor.

“Jadi dengan adanya penjualan telur penyu otomatis menghambat dan mengancam kepunahan penyu di perairan Bima,” terangnya.

Pada tahun 2011 kata dia, BKSDA pernah melakukan survey lokasi keberadaan penyu di Bima ada di sepanjang daerah pinggiran Laut Wera, Sape, Langgudu dan Piong. Jenis penyu yang diidentifikasi yakni penyu hijau, penyu belimbing dan penyu sisik dengan populasi sangat sedikit..

Untuk berkembang biak penyu tidak menetap satu tempat, tapi pindah-pindah. Kalau merasa habitatnya terganggu penyu tidak akan datang. Karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat untuk menjaga habitat dan melindugi penyu sebagai satwa langka.

“Kalau bisa jangan diganggu telurnya. Dikonsumsi pun tidak bisa walaupun hanya satu butir. Apalagi dijual,” ingatnya.

Terhadap warga yang diketahui menjual telur penyu sambungnya, BKSDA masih menempuh cara persuasif dengan mendatangi untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman karena bisa saja tidak tahu.

“Kalau masih diulangi setelah kita berikan peringatan, maka kita akan proses hukum dan mempidanakan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf e disebutkan, setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur pada Pasal 40 ayat (2).

*Kahaba-03