Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota Resmob Brimob Polda NTB menggagalkan penyelendupan hewan lindung jenis rusa di perairan Lariti Kecamatan Sape, Rabu (7/8) sekitar pukul 10.30 Wita. Rusa yang diduga milik NY (44) asal Kelurahan Panggi itu dimuat menggunakan mobil Kijang dengan No Pol EA 1070 S.
Komandan Kompi 3 Batalyon C Pelopor IPTU Iwan Sugianto menyampaikan, sekitar pukul 09.30 Wita tim Resmob mendapat informasi bahwa ada kapal yang akan bongkar muat barang ilegal disekitar area pantai Lariti.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung menuju lolaksi yang dicurigakan tersebut. Setelah menunggu beberapa saat, tim melihat sebuah mobil kijang yang lewat dan langsung menahanya.
“Setelah diperiksa, ternyata dalam mobil itu ditemukan 7 ekor rusa yang sudah meninggal dan 1 ekor rusa yang masih hidup,” ungkapnya.
Kata Iwan, mengetahui yang diangkut itu hewan lindung dan menduga kuat itu hasil buruan secara ilegal, maka barang bukti serta pemilik rusa diserahkan ke BKSDA untuk diproses. Penyerahan barang bukti dan terduga pelaku di saksikan langsung oleh IPDA Alfahri Rasman S.Trk. Kantit Tipidter, Danpos Ramil Sape dan Danpos AL pelabuhan Sape.
“Barang bukti dan teduga pelaku itu nanti akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota oleh pihak BKSDA,” ungkapnya.
*Kahaba-05