Kota Bima, Kahaba.- Diduga memiliki narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 19 poket, DF (22) pemuda Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, ditangkap Tim Resnarkoba Polres Bima Kota di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba sekitar Pukul 21.30 Wita, Jum’at (7/7).

Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, pelaku diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Untuk memastikan keterlibatan DF, pihaknya mengintai dan memantau gerak gerik pelaku.
Kemudian pada malam hari disaksikan ketua RT dan RW Kelurahan Penaraga, pelaku ditangkap Opsnal Resnarkoba dalam kamar dan mengamankan barang bukti 19 poket narkotika jenis Sabu-sabu dan barang bukti lain.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut,” ungkapnya,Sabtu (8/7).
*Kahaba-05