Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima mengamankan I (39) warga Desa Madawau Kecamatan Madapangga bersama LL (21) IRT asal Kelurahan Bada Kabupaten Dompu, kemarin karena memilki Sabu-sabu seberat 5,5 gram.
“Di rumah I sering transaksi jual beli narkoba, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 gram, yang disimpan dalam bungkusan rokok,” ungkap Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, Rabu (28/11).
Menurut Kapolres, pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli dari LL yang berada di Kelurahan Bada Kabupaten Dompu. Setelah mendapatkan nama dan alamat asal barang, Tim Opsnal Sat Narkoba menuju rumah LL.
“Saat diperiksa, dalam kantung celana LL ditemukan 3,5 gram sabu-sabu,” katanya.
Selain menyita Sabu-sabu tersebut, Tim.juga menyita barang bukti lain seperti kaca silinder, HP, alat hisap, sejumlah uang kertas, dan barang bukti lain. Sementara terduga pelaku bersama barang bukti diamanakan di Polres Bima.
*Kahaba-05