Kota Bima, Kahaba.- Pelaksana tugas Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin menegaskan, bantuan untuk korban banjir sebesar Rp 500 ribu tidak boleh dipotong, oleh siapapun dan dengan alasan apapun. (Baca. Hari ini, Uang Rp 500 untuk Korban Banjir Mulai Dibagikan)

“Kalau sampai ada pemotongan sepeser pun, segera laporkan kepada Pemerintah Kota Bima,” sarannya, Rabu (4/1).
Diakuinya, uang sebesar Rp 10 Miliar dari BNPB itu diberikan kepada semua warga Kota Bima yang terdampak banjir.
“Bantuan itu tidak ada pengecualian. Semua yang terkena dampak banjir berhak menerimanya,” tegas Ryan.
Dana itu sambungnya, sudah disalurkan ke nomor rekening Ketua RW yang Kelurahannya diterjang banjir bandang. Mekanisme penyalurannya pun dilakukan oleh RW, dibantu Ketua RT, atas sepengetahuan lurah setempat.
“Hari ini bantuan itu mulai disalurkan,” katanya.
*Kahaba-01