Kota Bima, Kahaba.- Kekasih mahasiswi yang membuang bayi di sungai Kelurahan Sadia akhirnya dibekuk aparat. Pria yang berinisial AB (25) itu ditangkap di Kos-kosan Sadia, Minggu (20/9). (Baca. Lagi, Bayi Dibuang di Sungai)

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bima Kota IPDA. Masdidin SH mengaku, warga Rada Kecamatan Bolo itu merupakan ayah kandung bayi laki laki yang dibuang oleh ibunya AIL, beberapa waktu lalu. (Baca. Pembuang Bayi di Sungai Diciduk)
“AB ditangkap setelah dipancing melalui telepon seluler oleh AIL, ibu kandung bayi. Setelah AB datang ke Kos, pemuda itu langsung ditangkap. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (28/9).
Menurut dia, setelah ditangkap dan diinterogasi keduanya langsung ditahan dan dititipkan di rumah Tahanan Negara (Rutan) Raba Bima. Kemudian memeriksa saksi saksi lain.
Atas perbuatannya, AIL disangkakan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak. Sedangkan AB, disangkakan Pasal 80 jo 56 UU Perlindungan Anak.
*Bin