Kota Bima, Kahaba.- Barang bukti kasus hukum di lelang pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima. Adapun jenis barang bukti tersebut seperti minyak tanah dari kasus penimbunan dan kayu rimba campuran hasil sitaan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima dari kasus illegal logging.
Ketua panitia lelang yang juga Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Azis menjelaskan bahwa pelelangan barang bukti ini telah dilakukan sejak tanggal 6 November 2012 lalu, dan akan selesai hingga bulan Desember 2012 mendatang.
“Adapun barang bukti yang lelang adalah Minyak tanah sebesar 114,5 liter dan sebagian kayu rimba campuran hasil sitaan Dishut Kabupaten Bima dari kasus illegal logging,” ungkap Azis, Senin, 12 November 2012 pagi tadi kepada Kahaba di aula kantor Kejaksaan Negeri Raba-Bima.
Ia mengakui bahwa barang bukti yang dilelang ini nantinya akan dimasukkan dalam kas negara, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. [BK/BM]