Kota Bima, Kahaba.- Bawa senjata tajam (Sajam) saat perayaan malam tahun baru, 5 orang pemuda masing-masing, AR (14) asal Desa Bolo, TA (20) asal Desa Rora, AP (17) asal Desa Campa, SU (25) asal Desa Roka dan SUP (17) asal Desa Sari, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Mereka diamankan saat petugas gabungan melaksanakan razia sajam narkoba dan miras di sekitar Pantai Amahami, Senin (31/12) sekitar pukul 23.20 Wita.
“Saat ditangkap para pemilik sajam tidak melawan petugas,” ujar Kasubag Humas Polres Bima kota IPDA Suratno, Selasa (1/1).
Kata Suratno, jenis sajam yang mereka bawa adalah pisau belati dan parang. AR, TA, AP dan SU membawa pisau belati, sedangkan SUP membawa parang.
Personil gabungan langsung mengamankan 5 orang tersebut ke pos pengamanan pantai Amahami, untuk diproses lebih lanjut. Mereka diduga telah melanggar undang-undang darurat tahun 1951.
“Sesuai arahan Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing, hindari perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan hukum, ciptakan kondisi kabtimas yang aman dan damai,” imbaunya
*Kahaba-05