Pemilu

Bawaslu Bima Gelar Pelatihan Saksi Parpol

920
×

Bawaslu Bima Gelar Pelatihan Saksi Parpol

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tingkatkan kemampuan saksi dalam mengawasi proses pungut hitung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar pelatihan untuk saksi partai politik Peserta Pemilu 2024.

Bawaslu Bima Gelar Pelatihan Saksi Parpol - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah. Foto: Bin

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah menjelaskan, saksi sangat penting memiliki kemahiran dan memahami tugas serta tanggung jawabnya, termasuk mengambil sikap saat menemukan indikasi kecurangan dalam proses pungut hitung berlangsung, sehingga sangat perlu untuk diberikan pelatihan terkait dengan fungsi dan tugasnya pada saat menjadi saksi peserta Pemilu di TPS.

Bawaslu Bima Gelar Pelatihan Saksi Parpol - Kabar Harian Bima

Selain itu, Pria yang akrab disapa Ebit itu menjelaskan terkait dengan regulasi yang mengatur tentang pelatihan saksi peserta pemilu oleh Bawaslu yang diatur dalam pasal 351 ayat 8 undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum.

“Pasal ini menjelaskan, pelatihan saksi peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, sehingga menjadi kewajiban kami untuk memberikan pelatihan terhadap saksi yang ada di Kabupaten Bima,” jelas Ebit setelah memberikan pelatihan saksi di Kecamatan wera, Sabtu kemarin.

Lebih lanjut Ebit mengungkapkan, pelaksanaan pelatihan yang dilakukan dari tanggal 9 sampai 10 Februari tersebut semua pembiayaannya ditanggung oleh Dipa Bawaslu, termasuk uang transport yang diberikan pada saksi peserta Pemilu setelah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh Bawaslu.

Dari pelaksanaan pelatihan tersebut, Ebit berharap saksi peserta pemilu dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat membantu Bawaslu dalam mengawasi proses Pengut hitung yang akan dilaksanakan pada tangga 14 Februari mendatang.

*Kahaba-01