Kabupaten Bima, Kahaba.- Ratusan suaranya diduga hilang di C1 Plano yang digunakan oleh PPK Kecamatan Madapangga untuk rekapitulasi, Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil II Ashar megadukan ke Bawaslu Kabupaten Bima, Sabtu (20/4).
Ashar mengatakan, berdasarkan C1 Plano di TPS yang telah dikumpulkan dan didokumentasikan oleh timnya, berbeda dengan perolehan suaranya pada C1 yang digunakan PPK Kecamatan setempat untuk rekapitulasi tingkat PPK.
“Merujuk pada data yang kami pegang, ada banyak suara saya yang hilang pada C1 yang digunakan PPK untuk rekapitulasi. Tentu saja ini sangat merugikan saya, juga merupakan tindak kejahatan,” katanya.
Ashar membeberkan, dia bersama tim telah mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan kecurangan tersebut dan telah ditunjukan kepada Bawaslu Kabupaten Bima saat memberikan pengaduan.
“Bukti-bukti yang kami kumpulkan lengkap. Ada kejahatan sistematis ini,” tegasnya.
Selain suara dia berkurang kata Ashar, berdasarkan sejumlah bukti tersebut terjadi penggelembungan suara oknum Caleg separtai dengannya, yang merupakan warga Kecamatan Madapangga.
“Ini sangat merugikan saya. Dan harus ditindak,” desaknya.
Dirinya berharap, Bawaslu Kabupaten Bima dan KPU Kabupaten Bima bisa menganulir hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh PPK Madapangga.
“Juga proses rekap itu diberhentikan dulu, hingga masalah ini menuai titik terang,” tuntutnya.
Menurut Ashar, proses rekapitulasi PPK Madapangga harus merujuk pada C1 plano. Karena kuat diduga ada yang bermain jahat dengan C1 yang digunakan oleh PPK Madapangga untuk melakukan rekapitulasi saat ini.
“Harus dibukan kembali C1 plano itu, untuk dijadikan rujukan rekapitulasi tingkat PPK,” harapnya.
Tidak sampai di situ, dalam waktu dekat Ashar juga akan memasukan laporan secara resmi kepada Bawaslu atas dugaan kecurangan dan kejahatan pada Pemilu di Kecamatan Madapangga.
“Akan saya laporkan secara resmi. Radi tidak bisa karena bukan hari kerja,” ungkapnya.
*Kahaba-10